HAK ASASI MANUSIA DAN AGAMA MINORITAS

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Di Indonesia, misalnya   konsep HAM dapat ditemukan antara lain dalam UURI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut dikemukakan pengertian hak asasi manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia”. UURI No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah “seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.
Dengan demikian hakekat HAM dapat dinyatakan merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemeberian Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain,  tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara untuk melindungi dan menegakan HAM
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Reformasi 1998 memberikan jalan untuk disusunnya undang-undang yang mengatur secara khusus perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat, disusunlah UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, kebebasan beragama atau berkeyakinan juga diatur di dalam undang-undang ini, yaitu :
Pasal 22 UU No.39/1999
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.2 Pengertian Agama Minoritas
Agama minoritas, menurut  Azyumardi Azra adalah agama agama yang bersifat lokal dari suatu komunal yang sebenarnya berawal dari agama universal. Agama menjadi minoritas bukan saja disebabkan oleh faktor-faktor keterasingan, tetapi disebabkan oleh sistem politik yang berupaya membatasi ruang gerak agama tersebut, sekalipun secara populasi para penganut agama tersebut relatif banyak.

2.3. Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Agama Minoritas
Sebagai kontitusi negara, UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Sejak awal merdeka, Indonesia telah mengakui dan melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana dituangkan di dalam UUD 1945. Dengan demikian bangsa Indonesia telah menyadari keutamaan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai salah satu tolok ukur pencapaian kemerdekaan yang hakiki. Hak ini dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Melalui amandemen kedua UUD 1945, jaminan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan semakin di tekankan di dalam Bab khusus tentang Hak Asasi Manusia, yaitu : Pasal 28E UUD 1945
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I UUD 1945
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalamsuatu masyarakat demokratis
Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama; namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khusunya pada agama yang tidak diakui dan sekte agama yang dianggap “menyimpang” dari agama yang diakui merupakan pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Sejak periode pelaporan sebelumnya, Pemerintah telah mendakwa dan menghukum pemimpin organisasi Islam garis keras selama 18 bulan penjara, potong masa tahanan, karena peran mereka dalam tindakan kekerasan yang terencana menyerang demonstrasi damai yang mendukung kebebasan beragama. Pemerintah juga telah mengadili teroris yang bertanggung jawab atas kekerasan yang bernuansa agama di Sulawesi dan Maluku. Namun demikian, dalam beberapa kasus Pemerintah menoolerir diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama oleh oknum-oknum tertentu dan gagal menghukum pelakunya, meskipun Pemerintah telah berhasil mencegah terjadinya beberapa tindakan anarkis selama bulan Ramadhan.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, memiliki luas wilayah sekitar 700.000 mil persegi dan 237 juta penduduk. Menurut laporan sensus tahun 2000, 88 persen penduduk Indonesia adalah Muslim, 6 persen Protestan, 3 persen Katolik Roma, dan 2 persen Hindu. Agama lain (Buddha, penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Yahudi, dan umat Kristen lainnya) kurang dari 1 persen dari total jumlah penduduk. Beberapa umat Kristen, Hindu, dan anggota kelompok agama minoritas lainnya mengatakan bahwa sensus tahun 2000 mengecilkan jumlah non Muslim. Pemerintah melakukan sensus nasional pada tahun 2010 yang diharapkan dapat memberikan angka yang lebih akurat, tetapi pada akhir periode pelaporan, hasil sensus ini masih belum tersedia. Sebagian besar Muslim di Indonesia adalah Sunni. Dua organisasi muslim terbesar adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang masingmasing menyatakan mempunyai 40 juta dan 30 juta pengikut Sunni. Diperkirakan terdapat satu juta hingga tiga juta orang Muslim Syiah. Terdapat banyak organisasi Islam yang lebih kecil, termasuk sekitar 200.000 orang yang menganut paham Islam Ahmadiyah Qadiyani. Sebuah kelompok yang lebih kecil, yang dikenal sebagai Ahmadiyah Lahore juga ada. Kelompok kecil minoritas agama Islam lainnya termasuk alQiyadah al Islamiyah, Darul Arqam, Jamaah Salamullah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Kementerian Agama memperkirakan ada sekitar 19 juta umat Protestan (sering disebut sebagai umat Kristen) dan delapan juta umat Katolik. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki proporsi tertinggi umat Katolik yaitu 55 persen. Provinsi Papua memiliki proporsi umat Protestan tertinggi sebesar 58 persen. Di daerah lain seperti Kepulauan Maluku dan Sulawesi Utara, terdapat cukup banyak penganut agama Protestan dan Katolik .
Kementerian Agama memperkirakan ada 10 juta umat Hindu yang merupakan sekitar 90 persen dari penduduk Bali. Minoritas penganut agama Hindu juga berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, kota Medan (Sumatra Utara), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, dan Lombok (Nusa Tenggara Barat). Kelompok Hindu seperti Hare Krishna dan pengikut pemimpin spiritual India Sai Baba ada dalam jumlah kecil. Beberapa kelompok penganut kepercayaan, termasuk penganut" Naurus" di Pulau Seram, Propinsi Maluku, menggabungkan Hindu dan animisme, dan banyak diantaranya juga telah mengadopsi beberapa ajaran Protestan. Ada sejumlah kecil populasi Sikh, diperkirakan antara 10.000 dan 15.000, sebagian besar tinggal di Medan dan Jakarta. Delapan gurudwara (kuil) Sikh terletak di Sumatera Utara dan dua di Jakarta. Di antara penganut agama Buddha, sekitar 60 persen mengikuti aliran Mahayana, 30 persen merupakan pengikut Theravada, dan 10 persen sisanya tersebar antara pengikut Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren, dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Buddhis Indonesia, umat terbanyak tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, dan kepulauan Riau. Diperkirakan bahwa60 persen pemeluk Buddha adalah etnis Tionghoa. Jumlah penganut Khonghucu tidak jelas karena responden tidak dimungkinkan untuk mengungkapkan dirinya sebagai pemeluk Khonghucu saat dilakukan sensus nasional tahun 2000.

Majelis Tinggi Agama Khonghucu di Indonesia memperkirakan bahwa 95 persen dari penganut Khonghucu adalah etnis Cina, dan sisanya sebagian besar penduduk Jawa asli. Banyak penganut Khonghucu juga menjalankan ajaran Buddha dan Kristen. Diperkirakan sekitar 20 juta orang, terutama di Jawa, Kalimantan, dan Papua, menjalankan animisme dan sistem kepercayaan tradisional jenis lain yang disebut "Aliran Kepercayaan." Banyak di antaranya yang menggabungkan keyakinannya dengan salah satu agama yang diakui pemerintah dan mendaftar sebagai pemeluk agama yang diakui pemerintah. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menyatakan terdapat 244 organisasi kepercayaan tradisional /asli dengan 954 kantor cabang yang tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Suyahmo. 2015. Demokrasi dan hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama
s
umbar gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNd3UyFEhLUX3daDxvm2RdEnLqgPKLLzTRCVY5jKMhY02-Wn1_Z72tbunMQw3hXYEqbUIp7jiJCjjBkNnJ2XTqpWY-8ny3mGknxFKZCooCW7zMeGpC2IBgxwU-2E_s9cPlvTulAYy_W-Lo/s1600/AGAMA.jpg

Share this

Previous
Next Post »