2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia, misalnya konsep HAM dapat
ditemukan antara lain dalam UURI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU
tersebut dikemukakan pengertian hak asasi manusia adalah “seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia”. UURI No.39 Tahun 1999 juga
mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah “seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia”.
Dengan demikian
hakekat HAM dapat dinyatakan merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk
menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemeberian Tuhan
Yang Maha Esa bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain, tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan
alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara untuk melindungi dan
menegakan HAM
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Reformasi 1998 memberikan jalan
untuk disusunnya undang-undang yang mengatur secara khusus perlindungan hak
asasi manusia. Berdasarkan mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat, disusunlah UU
No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai bagian dari hak asasi manusia,
kebebasan beragama atau berkeyakinan juga diatur di dalam undang-undang ini,
yaitu :
Pasal 22 UU No.39/1999
Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.2 Pengertian Agama Minoritas
Agama
minoritas, menurut Azyumardi Azra adalah
agama agama yang bersifat lokal dari suatu komunal yang sebenarnya berawal dari
agama universal. Agama menjadi minoritas bukan saja disebabkan oleh
faktor-faktor keterasingan, tetapi disebabkan oleh sistem politik yang berupaya
membatasi ruang gerak agama tersebut, sekalipun secara populasi para penganut
agama tersebut relatif banyak.
2.3. Hubungan Hak Asasi Manusia
dengan Agama Minoritas
Sebagai
kontitusi negara, UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada
di Indonesia. Sejak awal merdeka, Indonesia telah mengakui dan melindungi
kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana dituangkan di dalam UUD 1945.
Dengan demikian bangsa Indonesia telah menyadari keutamaan kebebasan beragama atau
berkeyakinan sebagai salah satu tolok ukur pencapaian kemerdekaan yang hakiki.
Hak ini dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Melalui amandemen kedua UUD
1945, jaminan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan semakin di tekankan
di dalam Bab khusus tentang Hak Asasi Manusia, yaitu : Pasal 28E UUD 1945
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
Pasal 28I UUD 1945
(1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalamsuatu masyarakat demokratis
Secara
umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama; namun demikian
pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khusunya pada agama yang
tidak diakui dan sekte agama yang dianggap “menyimpang” dari agama yang diakui
merupakan pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Sejak
periode pelaporan sebelumnya, Pemerintah telah mendakwa dan menghukum pemimpin
organisasi Islam garis keras selama 18 bulan penjara, potong masa tahanan,
karena peran mereka dalam tindakan kekerasan yang terencana menyerang
demonstrasi damai yang mendukung kebebasan beragama. Pemerintah juga telah
mengadili teroris yang bertanggung jawab atas kekerasan yang bernuansa agama di
Sulawesi dan Maluku. Namun demikian, dalam beberapa kasus Pemerintah menoolerir
diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama oleh oknum-oknum tertentu
dan gagal menghukum pelakunya, meskipun Pemerintah telah berhasil mencegah
terjadinya beberapa tindakan anarkis selama bulan Ramadhan.
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, memiliki luas
wilayah sekitar 700.000 mil persegi dan 237 juta penduduk. Menurut laporan
sensus tahun 2000, 88 persen penduduk Indonesia adalah Muslim, 6 persen
Protestan, 3 persen Katolik Roma, dan 2 persen Hindu. Agama lain (Buddha,
penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Yahudi, dan umat Kristen lainnya)
kurang dari 1 persen dari total jumlah penduduk. Beberapa umat Kristen, Hindu,
dan anggota kelompok agama minoritas lainnya mengatakan bahwa sensus tahun 2000
mengecilkan jumlah non Muslim. Pemerintah melakukan sensus nasional pada tahun
2010 yang diharapkan dapat memberikan angka yang lebih akurat, tetapi pada akhir
periode pelaporan, hasil sensus ini masih belum tersedia. Sebagian besar Muslim
di Indonesia adalah Sunni. Dua organisasi muslim terbesar adalah Nahdlatul Ulama
(NU) dan Muhammadiyah yang masing‐masing
menyatakan mempunyai 40 juta dan 30 juta pengikut Sunni. Diperkirakan terdapat
satu juta hingga tiga juta orang Muslim Syiah. Terdapat banyak organisasi Islam
yang lebih kecil, termasuk sekitar 200.000 orang yang menganut paham Islam
Ahmadiyah Qadiyani. Sebuah kelompok yang lebih kecil, yang dikenal sebagai Ahmadiyah
Lahore juga ada. Kelompok kecil minoritas agama Islam lainnya termasuk al‐Qiyadah al‐ Islamiyah, Darul
Arqam, Jamaah Salamullah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Kementerian Agama
memperkirakan ada sekitar 19 juta umat Protestan (sering disebut sebagai umat
Kristen) dan delapan juta umat Katolik. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki
proporsi tertinggi umat Katolik yaitu 55 persen. Provinsi Papua memiliki
proporsi umat Protestan tertinggi sebesar 58 persen. Di daerah lain seperti Kepulauan
Maluku dan Sulawesi Utara, terdapat cukup banyak penganut agama Protestan dan
Katolik .
Kementerian Agama
memperkirakan ada 10 juta umat Hindu yang merupakan sekitar 90 persen dari penduduk
Bali. Minoritas penganut agama Hindu juga berada di Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Timur, kota Medan (Sumatra Utara), Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Tengah, dan Lombok (Nusa Tenggara Barat). Kelompok Hindu seperti Hare Krishna
dan pengikut pemimpin spiritual India Sai Baba ada dalam jumlah kecil. Beberapa
kelompok penganut kepercayaan, termasuk penganut" Naurus" di Pulau
Seram, Propinsi Maluku, menggabungkan Hindu dan animisme, dan banyak diantaranya
juga telah mengadopsi beberapa ajaran Protestan. Ada sejumlah kecil populasi
Sikh, diperkirakan antara 10.000 dan 15.000, sebagian besar tinggal di Medan
dan Jakarta. Delapan gurudwara (kuil) Sikh terletak di Sumatera Utara dan dua
di Jakarta. Di antara penganut agama Buddha, sekitar 60 persen mengikuti aliran
Mahayana, 30 persen merupakan pengikut Theravada, dan 10 persen sisanya
tersebar antara pengikut Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren, dan
Maitreya. Menurut Generasi Muda Buddhis Indonesia, umat terbanyak tinggal di
Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, dan kepulauan Riau. Diperkirakan bahwa60
persen pemeluk Buddha adalah etnis Tionghoa. Jumlah penganut Khonghucu tidak
jelas karena responden tidak dimungkinkan untuk mengungkapkan dirinya sebagai
pemeluk Khonghucu saat dilakukan sensus nasional tahun 2000.
Majelis Tinggi Agama
Khonghucu di Indonesia memperkirakan bahwa 95 persen dari penganut Khonghucu
adalah etnis Cina, dan sisanya sebagian besar penduduk Jawa asli. Banyak
penganut Khonghucu juga menjalankan ajaran Buddha dan Kristen. Diperkirakan
sekitar 20 juta orang, terutama di Jawa, Kalimantan, dan Papua, menjalankan
animisme dan sistem kepercayaan tradisional jenis lain yang disebut "Aliran
Kepercayaan." Banyak di antaranya yang menggabungkan keyakinannya dengan
salah satu agama yang diakui pemerintah dan mendaftar sebagai pemeluk agama
yang diakui pemerintah. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menyatakan
terdapat 244 organisasi kepercayaan tradisional /asli dengan 954 kantor cabang
yang tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyahmo. 2015. Demokrasi dan hak Asasi Manusia.
Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama