PENDIDIKAN ANTI KORUPSI: Pemungutan Liar oleh Oknum Kepolisian ( CALO SIM )

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   LATAR BELAKANG
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga yang bertugas menjaga keamanan NKRI baik secara pusat maupun regional. Selain menjaga keamanan Kepolisian juga berperan penting dalam upaya penegakan hukum di berbagai bidang. Namun, seperti telah kita ketahui bahwa sekarang banyak pajabat pemerintah dan aparat penegak hukum yang melakukan atau membiarkan perilaku koruptif terus berjalan.
Surat Ijin Mengemudi atau biasa di singkat (SIM), bagi masyarakat umum tentunya sudah tidak asing lagi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Pembuatan SIM dilaksanakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Lamanya waktu tunggu dalam proses pembuatan SIM akan menyebabkan semakin lamanya total waktu pelayanan proses pembuatan SIM dari awal pembelian  blanko pendaftaran sampai dengan SIM tersebut dapat diterima oleh pemohon. Lamanya waktu pelayanan ini tidak jarang akan mengakibatkan terjadinya bottleneck (antrian) dalam pembuatan SIM. Alur proses pembuatan SIM secara umum adalah mulai dari pembelian blanko pendaftaran SIM, tes kesehatan, pembayaran, pengisian formulir, tes tulis, tes praktek, foto, sampai SIM tersebut jadi. Tidak jarang akan terjadi antrian dalam tiap proses tersebut. Proses yang paling lama adalah saat tes praktek, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu dan beberapa kali jika tidak lulus.
Masalah utama dari proses pembuatan SIM ini adalah lamanya waktu tunggu sehingga dapat menimbulkan antrian pemohon SIM untuk mendapatkan layanan. Hal ini muncul karena alur yang harus dilalui pemohon rumit dan tidak seimbangnya jumlah pemohon yang datang dengan sumber daya yang tersedia. Dampak yang timbul jika pemohon terlalu lama menunggu adalah akan mengganggu kenyamanan pemohon dalam mendapatkan pelayanan. Tentu saja hal ini akan semakin menambah maraknya calo pembuatan SIM yang sangat meresahkan. Sehingga daripada itu perlunya untuk membahas percaloan SIM yang dilakukan oleh oktum kepolisian.

1.2.   PERMASALAHAN
1.      Bagaimanakah peran Kepolisian Republik Indonesia sehingga ada Pemungungatan Liar oleh Oknum Kepolisian ( Calo SIM) ?

1.3.   TUJUAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1.      Tujuan Objektif
a.    Untuk mengetahui peranan lembaga kepolisian sehingga menjadi oknum polisi yang melakukan pemungutan liar.
b.    Untuk mengetahui upaya penanggulangan pengemudi angkutan kota agar tidak menjadi korban pungutan liar.
2.      Tujuan Subjektif
a.    Untuk menambah, memperluas, mengembangkan pengetahuan dan pengalaman penulis serta pemahaman aspek korupsi di dalam teori dan praktek lapangan lembaga penegak hukum, khususnya dalam bidang kosupsi  yang sangat berarti bagi penulis.
b.    Untuk memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi pendidikan anti korupsi

1.4.   METODE PENULISAN
Metode makalah ini menggunakan metode Qualitative Research. Dalam pengumpulan data-data penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan (Library research), dengan merujuk kepada artikel, buku-buku, internet, dan media berita yang relevan. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis lebih mengacu pada hasil observasi dan dat-data artikel ilmiah yang di download dari internet.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Pemungutan Liar
Pada masa Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
Pungutan Liar adalah Semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Dalam pungutan liar tindak pidana yang dapat dikenakan belum terdapat aturan yang jelas, dimana dalam hukum pidana asas pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan mutlak diperlukan suatu tindakan apakah termasuk tindak pidana (delicht).Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapatnya unsur penyalahgunaan wewenang. Apakah terdapat unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari perbuatan pungutan liar. Penyalahgunaan wewenang pejabat dalam jabatannya melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik.
Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.
2.2. Oknum Kepolisian ( Calo SIM )
Pengertian polisi khususnya berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah badan pemerintah atau sekelompok pegawai negeri yang bertugas menjaga dan memelihara ketertiban umum1. Dasar hukum mengenai kepolisian terdapat dalam ketentuan umum Undang-Undang No.2 Tahun 2002. Lahirnya Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tersebut sebagai pengganti Undang-Undang No. 28 tahun 1997.
Oknum Kepolisian merupakan anggota kepolisian yang melakukan  kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum



BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.   Pemungungatan Liar oleh Oknum Kepolisian ( Calo SIM)
Dalam setiap manajemen, terdapat fungsi-fungsi yang menunjang terimplementasikannya sebuah kebijakan dengan baik, salah satu komponen yang terpenting adalah pengawasan (controlling). Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan, termasuk dalam pengoperasian kegiatan para pengendara transportasi utamanya pengemudi angkutan kota yang ada di terminal. Secara sederhana, pengawasan berarti proses pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, akan tetapi Jika fungsi pengawasan berjalan dengan tidak optimal, maka terjadinya pelanggaran akan memperluas kesempatan untuk melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Maka guna efektivitas pengawasan tersebut perlu adanya keseimbangan antara strategi mawas keluar (outward looking strategy) dan strategi mawas kedalam (inward looking strategy)
faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
a.       Faktor ekonomi, latar belakang oknum kepolisian melakukan pemungutan kepada orang yang akan membuat SIM yaitu sebagai uang pelicin atau memberi kiemudahan.
b.      Faktor mental, latar belakang oknum kepolisian melakukan pemungutan kepada orang yang akan membuat SIM yaitu karena pembuat SIM takut dipersulit, budaya kebiasaan dan proses cepat tanpa antri dan mudah.
Latar belakang oknum kepolisian melakukan pungutan kepada pembuat SIM, disebabkan karena pembuat SIM sendirilah yang juga ikut menikmati/ merasakan enaknya dikenai punguntan liar (Calo) karena lebih mengefisiensikan waktu dibandingkan menaati peraturan yang ada apabila melakukan pelanggaran.
Adanya perbuatan yang ikut melembagakan pemungutan liar dimasyarakat merupakan suatu perbuatan yang tidak patut dicontoh karena melanggar hukum maka akan berdampak pada generasi penerus yang tentunya tidak akan menjadi generasi yang lebih baik karena mencontoh perbuatan yang tidak pantas.
Berikut keterangan yang penulis dapat dari hasil observasi:
a.       Pembuatan SIM melalui Oknum Kepolisian dapat langsung jadi tanpa antri cukup membawa fotokopi KTP setelah itu langsung foto diri, dan SIM langsung jadi.
b.      Biaya untuk pembuatan SIM C Rp. 650.000
c.       Biaya untuk pembuatan SIM A Rp. 750.000
d.      Biaya pembuatan tersebut belum tentu sama dengan daerah-daerah lain
Dari Hasil keterangan menunjukkan bahwa kepolisian belum sepenuhnya bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara efektif kepada masyarakat. Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum kepolisian merupakan salah satu bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dalam rumusan yang berasal pada pasal 12 huruf e menunjuk pada Pasal 423 dan Pasal 12 huruf f, rumusannya diambil dari Pasal 425 ayat (1) KUHP.



BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Adanya perbuatan kelembagaan yang melakukan  pemungutan liar dimasyarakat merupakan suatu perbuatan yang tidak patut dicontoh karena melanggar hukum maka akan berdampak pada generasi penerus yang tentunya tidak akan menjadi generasi yang lebih baik karena mencontoh perbuatan yang tidak pantas. Bahwa ketika masyarakat mengingikan hal yang praktis dan polisi bisa memberikan dengan uang tambahan, maka hukum yang sudah tersusun secara prosedural tidak berlaku.
B. SARAN
1.      Saran Akademis
Peneliti mengharapkan untuk peneliti-peneliti selanjutnya dapat menggunakan pendekatan penelitian yang berbeda untuk melihat perbandingan pembuatan dan pelaksanaan aktivitas sehingga hasilnya dapat saling melengkapi dan diharapkan adanya temuan baru.

2.      Saran Praktis
Internal Polri mensosialisasikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui layanan bus keliling yaitu dengan kemudahan proses diterbitkannya SIM baru, selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) menit. Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang perpanjangan SIM kini mudah dilakukan dengan proses yang cepat salah satunya dengan layanan SIM keliling. Berdasarkan dari hasil pembahasan dan penelitian yang telah dikemukakan, saran yang perlu dikemukakan oleh penulis sebagai berikut:
Kepolisian perlu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya pungutan liar dengan menambah intensitas patroli dan penyuluhan hukum di dalam masyarakat.
Berdasarkan azas Equality Before the Law (Persamaan didepan Hukum) oknum kepolisian yang melakukan pungli pun harus diberikan sanksi pidana dan dibawa ke hadapan pengadilan apabila terbukti melakukan pungli, bukan hanya sanksi administrasi atau kode etik sehingga terkesan melindungi anggota dari jerat hukum.
Masyarakat harus menyadari pentingnya ketaatan dan kesadaran hukum demi terciptanya tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.




DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Artikel
10 Juni 2009. Pungutan Liar Masih Marak : Satuan Kerja Menunda Pencairan Dana. Jakarta : Kompas
Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar di Indonesia. Universitas Sumatera Utara
Praktek percaloan di kantor pelayanan SIM Polda Metro Jaya Djoko Poerbohadidjojo Perpustakaan Universitas Indonesia

Skripsi
Tinjauan Viktimologis Pungutan Liar Oleh Oknum Kepolisian Terhadap Pengemudi Angkutan Kota Antar Daerah di Kabupaten Sinjai. Oleh Nurhidayah Taha. Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Upaya Polisi dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Sopir Truk Galian C di Wilayah Kabupaten Sleman. Oleh Karel Hadma Rustiyanto. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Penegakan Hukum Pungutan Liar Dalam Tindak Pidana Korupsi. Oleh Ugan Gandaika
sumber gambar:http://jabar.pojoksatu.id/wp-content/uploads/2016/10/pembuatan-sim-online.jpg

Share this

Previous
Next Post »