BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah lembaga yang bertugas menjaga keamanan NKRI
baik secara pusat maupun regional. Selain menjaga keamanan Kepolisian juga
berperan penting dalam upaya penegakan hukum di berbagai bidang. Namun, seperti
telah kita ketahui bahwa sekarang banyak pajabat pemerintah dan aparat penegak
hukum yang melakukan atau membiarkan perilaku koruptif terus berjalan.
Surat
Ijin Mengemudi atau biasa di singkat (SIM), bagi masyarakat umum tentunya sudah
tidak asing lagi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi
pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Pembuatan SIM dilaksanakan oleh
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Lamanya waktu tunggu dalam
proses pembuatan SIM akan menyebabkan semakin lamanya total waktu pelayanan proses
pembuatan SIM dari awal pembelian blanko
pendaftaran sampai dengan SIM tersebut dapat diterima oleh pemohon. Lamanya
waktu pelayanan ini tidak jarang akan mengakibatkan terjadinya bottleneck
(antrian) dalam pembuatan SIM. Alur proses pembuatan SIM secara umum adalah
mulai dari pembelian blanko pendaftaran SIM, tes kesehatan, pembayaran,
pengisian formulir, tes tulis, tes praktek, foto, sampai SIM tersebut jadi.
Tidak jarang akan terjadi antrian dalam tiap proses tersebut. Proses yang
paling lama adalah saat tes praktek, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu
dan beberapa kali jika tidak lulus.
Masalah
utama dari proses pembuatan SIM ini adalah lamanya waktu tunggu sehingga dapat
menimbulkan antrian pemohon SIM untuk mendapatkan layanan. Hal ini muncul
karena alur yang harus dilalui pemohon rumit dan tidak seimbangnya jumlah
pemohon yang datang dengan sumber daya yang tersedia. Dampak yang timbul jika
pemohon terlalu lama menunggu adalah akan mengganggu kenyamanan pemohon dalam
mendapatkan pelayanan. Tentu saja hal ini akan semakin menambah maraknya calo
pembuatan SIM yang sangat meresahkan. Sehingga daripada itu perlunya untuk
membahas percaloan SIM yang dilakukan oleh oktum kepolisian.
1.2.
PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah
peran Kepolisian Republik Indonesia sehingga ada Pemungungatan Liar oleh Oknum
Kepolisian ( Calo SIM) ?
1.3.
TUJUAN
Tujuan penelitian ini
adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian.
adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Tujuan
Objektif
a. Untuk
mengetahui peranan lembaga kepolisian sehingga menjadi oknum polisi yang
melakukan pemungutan liar.
b. Untuk
mengetahui upaya penanggulangan pengemudi angkutan kota agar tidak menjadi
korban pungutan liar.
2. Tujuan
Subjektif
a. Untuk
menambah, memperluas, mengembangkan pengetahuan dan pengalaman penulis serta
pemahaman aspek korupsi di dalam teori dan praktek lapangan lembaga penegak hukum,
khususnya dalam bidang kosupsi yang
sangat berarti bagi penulis.
b. Untuk
memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi pendidikan anti korupsi
1.4.
METODE
PENULISAN
Metode makalah
ini menggunakan metode Qualitative
Research. Dalam pengumpulan data-data penelitian ini penulis menggunakan
studi kepustakaan (Library research), dengan merujuk kepada artikel, buku-buku,
internet, dan media berita yang relevan. Dalam pengumpulan data-data tersebut
penulis lebih mengacu pada hasil observasi dan dat-data artikel ilmiah yang di
download dari internet.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Pemungutan Liar
Pada
masa Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi
Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban
uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
Pungutan
Liar adalah Semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai
landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar
(pungli). Dalam pungutan liar tindak pidana yang dapat dikenakan belum terdapat
aturan yang jelas, dimana dalam hukum pidana asas pertanggungjawaban yang
menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan mutlak
diperlukan suatu tindakan apakah termasuk tindak pidana (delicht).Pungutan liar
di sebagian besar kasus yang terjadi terdapatnya unsur penyalahgunaan wewenang.
Apakah terdapat unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari perbuatan
pungutan liar. Penyalahgunaan wewenang pejabat dalam jabatannya melakukan
perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik.
Pengertian
Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bea, iuran, kutipan, pajak,
saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan
pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah tidak teratur, tidak
tertata. Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah
uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.
2.2. Oknum Kepolisian ( Calo SIM )
Pengertian
polisi khususnya berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah badan
pemerintah atau sekelompok pegawai negeri yang bertugas menjaga dan memelihara
ketertiban umum1. Dasar hukum mengenai kepolisian terdapat dalam ketentuan umum
Undang-Undang No.2 Tahun 2002. Lahirnya Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tersebut
sebagai pengganti Undang-Undang No. 28 tahun 1997.
Oknum Kepolisian
merupakan anggota kepolisian yang melakukan
kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak
tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat
penegak hukum
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.
Pemungungatan
Liar oleh Oknum Kepolisian ( Calo SIM)
Dalam
setiap manajemen, terdapat fungsi-fungsi yang menunjang terimplementasikannya
sebuah kebijakan dengan baik, salah satu komponen yang terpenting adalah
pengawasan (controlling). Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam
pelaksanaan suatu kebijakan, termasuk dalam pengoperasian kegiatan para
pengendara transportasi utamanya pengemudi angkutan kota yang ada di terminal.
Secara sederhana, pengawasan berarti proses pengamatan atas pelaksanaan seluruh
kegiatan untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana
yang telah ditentukan sebelumnya, akan tetapi Jika fungsi pengawasan berjalan
dengan tidak optimal, maka terjadinya pelanggaran akan memperluas kesempatan
untuk melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Maka guna efektivitas
pengawasan tersebut perlu adanya keseimbangan antara strategi mawas keluar
(outward looking strategy) dan strategi mawas kedalam (inward looking strategy)
faktor-faktor
penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
a. Faktor
ekonomi, latar belakang oknum kepolisian melakukan pemungutan kepada orang yang
akan membuat SIM yaitu sebagai uang pelicin atau memberi kiemudahan.
b. Faktor
mental, latar belakang oknum kepolisian melakukan pemungutan kepada orang yang
akan membuat SIM yaitu karena pembuat SIM takut dipersulit, budaya kebiasaan
dan proses cepat tanpa antri dan mudah.
Latar belakang oknum kepolisian
melakukan pungutan kepada pembuat SIM, disebabkan karena pembuat SIM sendirilah
yang juga ikut menikmati/ merasakan enaknya dikenai punguntan liar (Calo) karena
lebih mengefisiensikan waktu dibandingkan menaati peraturan yang ada apabila
melakukan pelanggaran.
Adanya perbuatan yang ikut melembagakan
pemungutan liar dimasyarakat merupakan suatu perbuatan yang tidak patut
dicontoh karena melanggar hukum maka akan berdampak pada generasi penerus yang
tentunya tidak akan menjadi generasi yang lebih baik karena mencontoh perbuatan
yang tidak pantas.
Berikut keterangan yang penulis dapat
dari hasil observasi:
a. Pembuatan
SIM melalui Oknum Kepolisian dapat langsung jadi tanpa antri cukup membawa
fotokopi KTP setelah itu langsung foto diri, dan SIM langsung jadi.
b. Biaya
untuk pembuatan SIM C Rp. 650.000
c. Biaya
untuk pembuatan SIM A Rp. 750.000
d. Biaya
pembuatan tersebut belum tentu sama dengan daerah-daerah lain
Dari Hasil keterangan menunjukkan bahwa
kepolisian belum sepenuhnya bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
secara efektif kepada masyarakat. Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum
kepolisian merupakan salah satu bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dalam
rumusan yang berasal pada pasal 12 huruf e menunjuk pada Pasal 423 dan Pasal 12
huruf f, rumusannya diambil dari Pasal 425 ayat (1) KUHP.
BAB
IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Adanya perbuatan kelembagaan yang
melakukan pemungutan liar dimasyarakat merupakan
suatu perbuatan yang tidak patut dicontoh karena melanggar hukum maka akan
berdampak pada generasi penerus yang tentunya tidak akan menjadi generasi yang
lebih baik karena mencontoh perbuatan yang tidak pantas. Bahwa ketika
masyarakat mengingikan hal yang praktis dan polisi bisa memberikan dengan uang
tambahan, maka hukum yang sudah tersusun secara prosedural tidak berlaku.
B. SARAN
1.
Saran
Akademis
Peneliti
mengharapkan untuk peneliti-peneliti selanjutnya dapat menggunakan pendekatan
penelitian yang berbeda untuk melihat perbandingan pembuatan dan pelaksanaan
aktivitas sehingga hasilnya dapat saling melengkapi dan diharapkan adanya
temuan baru.
2.
Saran
Praktis
Internal
Polri mensosialisasikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui layanan
bus keliling yaitu dengan kemudahan proses diterbitkannya SIM baru, selesai
dalam waktu 30 (tiga puluh) menit. Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang perpanjangan SIM kini mudah
dilakukan dengan proses yang cepat salah satunya dengan layanan SIM keliling. Berdasarkan
dari hasil pembahasan dan penelitian yang telah dikemukakan, saran yang perlu
dikemukakan oleh penulis sebagai berikut:
Kepolisian
perlu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya pungutan liar dengan menambah
intensitas patroli dan penyuluhan hukum di dalam masyarakat.
Berdasarkan
azas Equality Before the Law (Persamaan didepan Hukum) oknum kepolisian yang
melakukan pungli pun harus diberikan sanksi pidana dan dibawa ke hadapan
pengadilan apabila terbukti melakukan pungli, bukan hanya sanksi administrasi
atau kode etik sehingga terkesan melindungi anggota dari jerat hukum.
Masyarakat
harus menyadari pentingnya ketaatan dan kesadaran hukum demi terciptanya tujuan
hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Pendidikan
Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Artikel
10
Juni 2009. Pungutan Liar Masih Marak : Satuan Kerja Menunda Pencairan Dana. Jakarta
: Kompas
Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Pungutan Liar di Indonesia. Universitas Sumatera Utara
Praktek
percaloan di kantor pelayanan SIM Polda Metro Jaya Djoko Poerbohadidjojo
Perpustakaan Universitas Indonesia
Skripsi
Tinjauan Viktimologis Pungutan Liar Oleh
Oknum Kepolisian Terhadap Pengemudi Angkutan Kota Antar Daerah di Kabupaten
Sinjai. Oleh Nurhidayah Taha. Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Upaya Polisi dalam Menanggulangi
Pungutan Liar terhadap Sopir Truk Galian C di Wilayah Kabupaten Sleman. Oleh
Karel Hadma Rustiyanto. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Penegakan Hukum Pungutan Liar Dalam
Tindak Pidana Korupsi. Oleh Ugan Gandaika