BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia pada hakikatnya memiliki kebebasan untuk memilih,
memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Apa yang manusia pilih memiliki
dampak pada waktu mendatang. Guru merupakan figur penting yang memiliki pengaruh
terhadap peserta didik, apa yang dilakukan guru akan lebih mudah ditiru oleh
peserta didik. Guru (Digugu lan ditiru) adalah istilah yang tak asing dan
berarti bahwa guru menjadi panutan peserta didik dalam bersikap atau
berperilaku.
Fenomena guru yang berperilaku bebas tak bermoral banyak
dijumpai di media televisi. Banyak guru yang melakukan perbuatan tak bermoral
kepada peserta didiknya sehingga mencoreng nama guru di Indonesia. Pada
dasarnya guru di Indonesia sudah memiliki kode etik tersendiri, tetapi hal
tersebut kurang terdengar penting di masyarakat. Sehingga kebebasan seorang
guru pun tak banyak masyarakat yang mengetahui batasannya.
Melihat fenomena yang ada seperti dipaparkan diatas yang
tidak sesuai dengan teori sebagaimana mestinya. Maka kelompok kami ingin
membahas mengenai kebebasan moral dan guru sebagai pendidik.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kebebasan
moral dan guru sebagai pendidik?
C. Tujuan
1.
Mengetahui dan mendeskripsikan kebebasan moral dan guru
sebagai pendidik
D. Manfaat Makalah
1.
Memberikan pengembangan keilmuan mengenai kebebasan moral dan guru
sebagai pendidik.
2.
Memberikan pengetahuan bagi guru dalam kebebasan moral sebagai pendidik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kebebasan
Moral dan Guru Sebagai Pendidik
1.
Kebebasan
Kebebasan merupakan unsur penting dalam pengalaman kita
sebagai manusia, oleh karena itu kebebasan menjadi salah satu tema khas dalam
filsafat yang keberadaannya perlu mendapat penjelasan secara mendasar dan
mendalam. Filsafat, selalu berbicara tentang kebebasan meskipun kebebasan tidak
pernah terbahas sampai tuntas dan habis. Dalam hidup manusia, kebebasan
merupakan suatu realitas yang sifatnya sangat kompleks. Kebebasan mempunyai
bnyak aspek dan mempunyai banyak karakter yang unik. Tugas utama filsafat
adalah membedakan dan menganalisis dari banyak arti itu agar diperoleh
kejelasan secara mendalam dan mendasar.
1.
Arti Penting Kebebasan
1.
Kebebasan Sosial Politik
Menurut K. Bertens, terkait dengan kebebasan sosial
politik, maka yang perlu dikemukakan adalah kebebasan “sosial politik” dan
“kebebasan individual”. Kebebasan sosial politik yang menjadi subyeknya adalah
terkait dengan keberadaan suatu bangsa atau rakyat, sedangkan kebebasan
individual yang menjadi subyeknya adalah manusia perseorangan. Kebebassan
sosial politik sebagai produk dari perkembangan sejarah atau produk dari
perjuangan sepanjang sejarah. Dalam sejarah modern, hal itu dapat dibedakan
menjadi dua betuk yaitu: 1. Tercapainya kebebasan politik rakyat dengan
membatasi kekuasaan raja yang absolut 2. Berupa kemerdekaan yang dicapai oleh
negara-negara muda terhadap negara-negara penjajah (Bertens, 2004:95).
2.
Kebebasan Individual
a.
Kebebasan individu
yang bersifat sewenang-wenang
Kebebasan seperti ini mengandung arti bahwa, seseorang
disebut bebas bilamana ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan kata
hatinya. Dalam hal ini, bebas dipahami sebagai suatu yang terlepas dari segala
kewajiban dan keterikatan.
2.
Kebebasan individu
dan norma
Norma merupakan suatu kaidah atau pedoman yang harus
ditaati oleh manusia. Kaidah atau pedoman itu berfungsi sebagai pembatas
terhadap sikap dan perilaku individu manusia agar tidak menyimpang dari kaidah
atau pedoman yang telah disepakati bersama. Pembatasan ini bukan berarti
pengekangan terhadap kebebasan individu, tetapi lebih bersifat pengaturan, agar
individu yang berinteraksi tidak saling mendominasi satu sama lain, tetapi
saling menghargai, saling menghormati.
2.
Kebebasan dan Kewajiban Moral
Dengan adanya kebebasan, secara hakiki menjadikan diri
manusia terangkat harkat dan martabatnya. Namun, ketika penggunaan kebebasan
itu melampaui batas-batas kewajaran dan kepatutan, maka harkat dan martabat
manusia justru akan menjadi jatuh terperosok, dan eksistensi manusia berubah
menjadi terhina. Disamping itu, menurut Franz von magnis (1975:53), bahwa
bilamana setiap perorangan terhadap kebebasan manusia dialaminya sebagai
sesuatu yang tidak wajar maka hal itu dianggap sebagai pemerkosaan. Bagaimana
halnya dengan kewajiban moral yang menjadi standar kehidupan manusia? Apakah
tidak menghilangkan kebebassan manusia?
3.
Kebebasan yang Bertanggungjawab
Kebebasan dan tanggung jawab, mengindikasikan bahwa
perbuatan bebas manusia pada hakikatnya tidak bebas begitu saja tanpa ada
akibat yang ditimbulkan. Bila hal ini yang tejadi, maka yang berlaku dalam
kehidupan manusia bagaikan kehidupan dunia binatang, yang dalam aktivitassnya
lebih dikendalikan oleh naluri kebinatangannya daripada mengedepankan akal
sehatnya. Dengan tanggungjawab sebagai pihak yang mengikutinya, justru
menjadikan kebebasan manusia menjadi terarah, tidak berdampak negatif bagi
pihak yang dikenai kebebasan tersebut.
4.
Kebebasan Moral dan Guru sebagai Pendidik
Dalam UU No. 20 tahun 2003
pasal 30, disebutkan bahwa pendidik (guru) merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
pembelajaran, melakukan pembimbingan terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi.
Guru adalah orang yang sangat
berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Seorang guru harus benar-benar
membawa siswanya kepada tujuan yang ingin dicapai serta mempunyai pandangan
yang luas dan berwibawa/kewibawaan.
Pendidikan pada hakekatnya
merupakan suatu peristiwa yang mempunyai aspek normative, yang artinya bahwa
dalam peristiwa pendidikan, pendidik dan anak didik berlangsung pada ukuran
norma atau nilai-nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik. Pendidikan
sangat mempengaruhi kehidupan manusia, karena dengan mencapai pendidikan yang
tinggi manusia akan dihormati, disegani dan dijunjung tinggi martabatnya
dimasyarakat. Oleh kerena itu betapa pentingnya guru bersikap baik dalam
kegiatan belajar-mengajar terhadap anak didiknya.Guru adalah tenaga fungsional
dan guru adalah tenaga profesional. Sebagai seorang yang profesional, guru
memiliki kode etik profesi, atau budaya
kerja profesi. Dalam menjalankan tugasnya, guru mengacu pada kode etik profesi
atau tugas-tugas profesional.
Salah satu kode etik profesi
itu, meminjam istilah Noegroho Notosoesanto, seorang tenaga profesi sebagai
dosen, dan gruru besar, yaitu memiliki kebebasan akademik dan kebebasan mimbar.
Dengan kebebasan inilah, profesionalisme tenaga pendidikan dapat
diaktulisasikan secara optimal.
Seorang guru memiliki kebebasan
mimbar. Artinya, di setiap forum, guru memiliki hak untuk mengemukakan
pandangan-pandangannya sesuai dengan paradigma berpikirnya sendiri. Dengan kata
lain, seorang guru memiliki hak untuk menggunakan kelas sebagai ruang ekspresi
pemikirannya tanpa harus dikendalikan oleh Kepala Sekolah atau Kepala
Kementrian sekalipun. Apa pun yang di lakukan guru di dalam kelas dalam hal
mengajar adalah hak otonom dari seorang guru. Tidak boleh diintervensi atau
dikendalikan dengan model-model instruksional dari penguasa.
Kebebasan akademik guru adalah
mrenyampaikan pandangan mengenai materi ajar, dan/atau interprestasi terhadap
fenomena kehidupan sesuai dengan paradigma keilmuannya. Seorang guru adalah
seorang profesional. Pola pikir dan produk pemikirannya tidak boleh dikekang.
Pengekangan pemikiran kelompok guru ini, bukan saja bertentangan dengan etika
profesi, tetapi juga melanggar prinsip demokrasi pendidikan, atau hak kebebasan
berpikir.
Kebebasan mimbar dan kebebasan
akademik berpikir, merupakan hak asasi yang perlu dilindungi dalam pengembangan
profesi guru atau tenaga pendidik. Mustahil profesi ini akan berkembangan
dengan baik, jika ada pengekangan terhadap tradisi berpikir. Apa pun
iterprestasi kita terhadap hal ini, namun hal yang pasti bahwa kebebasan
berpikir itu merupakan salah satu hak asasi manusia, khususnya hak asasi
seorang guru.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Seseorang disebut bebas bilamana ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuai
dengan kata hatinya. Dalam hal ini, bebas dipahami sebagai suatu yang terlepas
dari segala kewajiban dan keterikatan. bilamana setiap perorangan terhadap
kebebasan manusia dialaminya sebagai sesuatu yang tidak wajar maka hal itu
dianggap sebagai pemerkosaan. Bagaimana halnya dengan kewajiban moral yang
menjadi standar kehidupan manusia? Apakah tidak menghilangkan kebebassan
manusia?. Salah satu kode etik profesi itu, meminjam istilah Noegroho
Notosoesanto, seorang tenaga profesi sebagai dosen, dan gruru besar, yaitu
memiliki kebebasan akademik dan kebebasan mimbar. Dengan kebebasan inilah,
profesionalisme tenaga pendidikan dapat diaktulisasikan secara optimal.
B. Saran
Moral seorang guru seharusnya menjadi salah satu indikator dalam seleksi
(ujian) ketika seseorang ingin menjadi seorang guru. Sebab profesi guru bukan
sekedar perofesi pada pekerjaan profesionalitas mencerdaskan peserta didik,
tetapi juga mendidik dalam sikap apektif peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Suyahmo. 2016. Filsafat Moral. Seamarang. (Buku
Pembelajaran Filsafat Moral)
http://uihanamizuki.blogspot.co.id/2014/12/makalah-profesi-guru-membuka-kebebasan.html