BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kelima
sila dari Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, satu sama lain
tidak dapat dipisahkan meskipun tiap sila dapat berdiri sendiri dan mempunyai
fungsi tersendiri. Namun demikian semuanya saling memenuhi dan selalu
berhubungan secara harmonis serta mengabdi kepada keseluruhannya. Keharmonisan
ini sebagai akibat dari cerminan kehidupan manusia sendiri, baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, dalam hidup hubungan dengan masyarakat, hubungan
manusia dengan alam sekitar, hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan dengan
bangsa-bangsa lain, maupun dengan mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan
batiniah. (Suyahmo, 2014 : 155)
Hubungan
manusia dengan masyarakat tersirat dalam sila ke-2 yaitu Kemanuasiaan yang adil
dan beradab. Kemanuasiaan yang adil dan beradab adalah keasadaran sikap dan
perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mestinya. Ketika di Indonesia terdapat banyak perilaku korupsi dapat diartikan
bahwa manusia Indonesia tidak melaksanakan sila ke-2 dari Pancasila.
Saat
ini perilaku korupsi bukan lagi menjadi hal yang asing. Banyak kepentingan
pribadi ataupun kepentingan kelompok yang mencoba untuk melakukan perilaku
korupsi. Sehingga kiranya perlu untuk membahas “Hakikat Sila Ke-2 dari
Pancasila dan Perilaku Korupsi”
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
hakikat sila ke-2 dari Pancasila?
2. Bagaimana
yang dimaksud dengan perilaku korupsi?
3. Bagaimana
hubungan sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui hakikat sila ke-2 dari Pancasila?
2. Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan perilaku korupsi?
3. Untuk
mengetahui hubungan sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi?
D.
MANFAAT
1. Menjadi
bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang hakikat
sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi
2. Pembaca
dapat mengetahui hubungan sila ke-2 dari Pancasila terhadap perilaku korupsi
3. Mendorong
Pembaca khususnya Mahasiswa menjadi lebih paham tentang Ajaran yang terdapat
dalam sila ke-2 dari Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Sila ke-2 dari Pancasila
Kemanusiaan
terdiri dari kata dasar Manusia yang
mendapan awalan dan akhiran ke-an, sehingga menjadi kemanusiaan. Kemanusiaan mengandung
arti “kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai hidup
manusiawi secara universal”.
Adil
menurut Plato adalah memberikan sesuatu kepada orang lain yang telah menjadi
haknya. Menurut Noor Ms.Bakry (1985:142) adil adalah memberikan sesuatu hal
sebagai rasa wajib yang telah menjadi haknya, bak terhadap diri sendiri, sesama
manusia, terhadap alam sekitarnya, maupun terhadap Tuhan.
Beradab
berasal dari kata adab yang artinya tata kesopanan, sopan santun. Beradab
mengandung arti bersikap, berperilaku, bertindak, berdasarkan pertimbangan
nilai-nilai moral yang berlaku dalam hidup bersama.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Menurut
Notonegoro terdapat empat tabiat saleh sebagai dasar ajaran moral Pancasila.
1. Tabiat
saleh kebijaksanaan. Yaitu selalu melakukan perbuatan-perbuatan atas dorongan
kehendak yang baikdidasarkan putusan akal untuk mencapai kebenaran, selaras
dengan rasa kemnusiaan yang tertuju pada keindahan kejiwaan.
2. Tabiat
saleh kesederhanaan. Dalam melakukan perbuatan, manuasia selalu membatasi diri
jangan sampai tindakan manusiadalam hidup bersama itu berlebihan melampaui
batas kebahagiaan dan kenikmatan.
3. Tabiat
saleh keteguhan. Dalam melakukan perbuatan manusia selalu teguh, tabah, tahan
menderita, dalam menghadapi permasalahan yang ada. Dalam hal ini manusia selalu
berpikir jernih tanpa emosional.
4. Tabiat
saleh keadilan. Dalam melakukan perbuatan manusia selalu memberikan dan
melakukan sebagai rasa wajib kepada diri sendiri, sesama manusia dalam hidup
bersama, kepada alam sekitarnya, meupun kepada Tuhan, segala sesuatu yang telah
menjadi haknya.
Sumber
: suyahmo, 2014:162
Perwujudan sila kedua ini merupakan
dasar ajaran Pancasila yang humanistik dan religius karena dijiwai sila
pertama. Perwujudan sila kedua ini dapat berupa umum kompromi atau historis,
umum kolektif, khusus partikular maupun khusus singular.
1. Umum
kompromi atau historis. Dalam kehidupan suku bangsa di Indonesia masih terdapat
rumah panjang yang dihuni oleh beberapa keluarga, yang dengan sendirinya
kekerabatan masih sangat erat sebagai wujud warisan sejak dulu kala.mencintai
sesama manusia, sikap tenggang rasa, mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antar sesama.
2. Umum
kolektif, dalam arti sesuadah kemerdekaan.secara fungsional sila kedua
diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yaitu pasal 27, 28, 30,
31, 34.
3. Khusus
partikular, sila kedua diwujudkan dalam bentuk batuan atau sumbangan yang
dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan kepada orang yang tidak mampu , fakir
miskin dan panti-panti asuhan.
4. Khusus
singular, sila kedua diwujudkan dalan perilaku perorangan terhadap orang lain,
baik dalam keluarga maupun diluar keluarga.
Sumber
: Suyahmo, 2014:163
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau
bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan
diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban
azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah
sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak
terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia
merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Pentingnya Keberadaan
Sila Kedua
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi
dasar norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain:
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia
dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme,
komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa
Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh
pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi
juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pokok Pikiran Sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Adapun
pokok pikiran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai
berikut :
1. Menempatkan
manusia sesuai dengan tempatnya sebagai mahluk Tuhan, maksudnya itu mempunyai
sifat universal.
2. Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Ini juga universal, bila di
terapkan di indonesia barang tentu bangsa indonesia menghargai dari setiap
warga negara dalam masyarakat indonesia. sila ini mengandung prinsip menolak
atau menjauhi suatu yang bersumber pada ras dan mengusahakan kebahagiaan lahir
dan batin.
3. Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah, yang dituju bangsa indonesia adalah
keadilan dan peradapan yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
(hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan. Keadilan harus direalisasikan
dalam kehidupan masyarakat.
B.
Perilaku Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam
UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan
sengaja secara melawan hukum untuk
melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara.
Dari
pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi
merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu
bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan
salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan
tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang
kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alatas mengatakan
ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu penyuapan
(bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe tersebut
berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe
korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi
dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan
keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan
publik.
Ciri Ciri Korupsi
Syed
Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
1. Ciri
korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan
antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
2. Ciri
korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang
melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
3. Ciri
korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
4. Ciri
korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5. Ciri
korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan
atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6. Ciri
korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan
publik atau pada masyarakat umum.
7. Ciri
korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari
mereka yang melakukan tindakan tersebut.
8. Ciri
korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan
umum di bawah kepentingan pribadi.
Guna
mencegah meluasnya praktik tindak pidana korupsi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, penting bagi kita untuk mengetahui tindakan apa saja yang termasuk
ke dalam praktik korupsi. Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi dijelaskan
secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
C. Hubungan Sila Ke-2 Pancasila
Dengan Perilaku Korupsi
Adakah hubungan antara Sila ke-2 dari Pancasila
dan Korupsi? Mengulas sedikit tentang korupsi yang sekarang ini merebak di
negeri Indonesia tercinta ini. KPK sudah banyak mengungkap dan memproses para
pelaku korupsi. Banyak orang memuji kinerja KPK dalam menangani korupsi yang
banyak dilakukan oleh beberapa oknum pejabat, tokoh partai, anggota DPR dll.
Beberapa berita melaporkan dalam liputan
pada saat ada sidak di Lembaga Pemasyarakatan. Apa yang terjadi di sana?
Ternyata para pelaku korupsi (para koruptor) bisa menikmati kehidupan LP yang
seperti kos-kosan mahasiswa. Ada fasilitas yang bisa dinikmati para koruptor
yang intinya mereka tidak ada efek jera. Pantas
kalau pelaku korupsi tidak semakin berkurang tetapi semakin banyak.
Memang pernah diwacanakan bahwa koruptor ini takut dengan pemiskinan, yang
dalam gambaran orang awam adalah dengan merampas semua uang dan harta benda
hasil korupsi ditambah dengan denda dan dipidana penjara yang berat, tidak ada fasilitas di LP
yang istimewa. Semua itu masih harapan untuk menimbulkan efek jera koruptor dan
mengurungkan niat mereka yang akan melakukan korupsi.
Lalu apa kaitannya dengan Sila Ke-2 dari
Pancasila? Secara singkat dapat dikatakan bahwa pelaku korupsi adalah
orang-orang yang tidak mengamalkan Pancasila. Pancasila yang menjadi Dasar
negara dan pandangan hidup bangsa tidak diamalkan dalam kehidupan nyata
sehari-hari. Idealnya kalau semua warga negara, terlebih yang menjadi pejabat
dan tokoh-tokoh penting di Republik Indonesia ini mengamalkan nilai-nilai Pancasila
pastilah tidak ada korupsi dan masyarakatnya hidup makmur. Banyak dana yang
seharusnya untuk kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, masuk ke kantong koruptor dan orang-orang
yang terlibat/terkait didalamnya.
Korupsi jelas bertentangan dengan nilai
sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat dikatakan bahwa korupsi
merupakan kejahatan kemanusiaan. Bangsa Indonesia ini dikenal sebagai bangsa
yang demokratis dan menghargai hak-hak rakyatnya, tetapi nyatanya kehidupan yang
seharusnya memperlakukan sesuatu sebagaimana mestinya hanya sebagai baju pengaman
di ruang internasional. Seharusnya perilaku tetap mencerminkan apa yang telah
bangsa ini cita-citakan. Korupsi menjadi perbuatan yang kerdil kemanusiaannya
dan sekaligus biadab. Hanya demi persatuan keluarga, istri simpanan dan
teman-teman dekat terkait. Korupsi menyalahi kesepakatan hasil musyawarah yang
dilandasi hikmat kebijaksanaan. Korupsi menjadi perbuatan yang tidak bijaksana
yang dilandasi persekongkolan segelintir orang tertentu. Korupsi sangat jelas
karena jauh dari rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Guna mencegah meluasnya praktik tindak pidana korupsi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, penting bagi kita untuk mengetahui tindakan apa saja yang
termasuk ke dalam praktik korupsi. Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi
dijelaskan secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
Korupsi
jelas bertentangan dengan nilai sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.
B.
SARAN
Pancasila
perlu sekali untuk diaktualisasikan dan direvitalisasi sebab Pancasila
mengandung nilai-nilai yang sangat luhur dan mulia yang telah digali dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Mengapa sekarang ini Pancasila seperti di
samarkan? Apakah pemerintah sekarang ini tetap setia kepada Pancasila? Atau
sebaliknya sehingga banyak perilaku korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyahmo.
2014. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama
Internet
umber gambar: https://dikihapidinsubagja.files.wordpress.com/2014/04/karikatur-merdeka.jpg?w=285&h=210