Hakikat Sila Ke-2 dan Perilaku Korupsi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kelima sila dari Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, satu sama lain tidak dapat dipisahkan meskipun tiap sila dapat berdiri sendiri dan mempunyai fungsi tersendiri. Namun demikian semuanya saling memenuhi dan selalu berhubungan secara harmonis serta mengabdi kepada keseluruhannya. Keharmonisan ini sebagai akibat dari cerminan kehidupan manusia sendiri, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hidup hubungan dengan masyarakat, hubungan manusia dengan alam sekitar, hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan dengan bangsa-bangsa lain, maupun dengan mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah. (Suyahmo, 2014 : 155)
Hubungan manusia dengan masyarakat tersirat dalam sila ke-2 yaitu Kemanuasiaan yang adil dan beradab. Kemanuasiaan yang adil dan beradab adalah keasadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Ketika di Indonesia terdapat banyak perilaku korupsi dapat diartikan bahwa manusia Indonesia tidak melaksanakan sila ke-2 dari Pancasila.
Saat ini perilaku korupsi bukan lagi menjadi hal yang asing. Banyak kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok yang mencoba untuk melakukan perilaku korupsi. Sehingga kiranya perlu untuk membahas “Hakikat Sila Ke-2 dari Pancasila dan Perilaku Korupsi”

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hakikat sila ke-2 dari Pancasila?
2.      Bagaimana yang dimaksud dengan perilaku korupsi?
3.      Bagaimana hubungan sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui hakikat sila ke-2 dari Pancasila?
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan perilaku korupsi?
3.      Untuk mengetahui hubungan sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi?

D.    MANFAAT
1.      Menjadi bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang hakikat sila ke-2 dari Pancasila dan perilaku korupsi
2.      Pembaca dapat mengetahui hubungan sila ke-2 dari Pancasila terhadap perilaku korupsi
3.      Mendorong Pembaca khususnya Mahasiswa menjadi lebih paham tentang Ajaran yang terdapat dalam sila ke-2 dari Pancasila



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hakikat Sila ke-2 dari Pancasila
Kemanusiaan terdiri dari kata dasar Manusia yang mendapan awalan dan akhiran ke-an, sehingga menjadi kemanusiaan. Kemanusiaan mengandung arti “kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai hidup manusiawi secara universal”.
Adil menurut Plato adalah memberikan sesuatu kepada orang lain yang telah menjadi haknya. Menurut Noor Ms.Bakry (1985:142) adil adalah memberikan sesuatu hal sebagai rasa wajib yang telah menjadi haknya, bak terhadap diri sendiri, sesama manusia, terhadap alam sekitarnya, maupun terhadap Tuhan.
Beradab berasal dari kata adab yang artinya tata kesopanan, sopan santun. Beradab mengandung arti bersikap, berperilaku, bertindak, berdasarkan pertimbangan nilai-nilai moral yang berlaku dalam hidup bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Menurut Notonegoro terdapat empat tabiat saleh sebagai dasar ajaran moral Pancasila.
1.   Tabiat saleh kebijaksanaan. Yaitu selalu melakukan perbuatan-perbuatan atas dorongan kehendak yang baikdidasarkan putusan akal untuk mencapai kebenaran, selaras dengan rasa kemnusiaan yang tertuju pada keindahan kejiwaan.
2.   Tabiat saleh kesederhanaan. Dalam melakukan perbuatan, manuasia selalu membatasi diri jangan sampai tindakan manusiadalam hidup bersama itu berlebihan melampaui batas kebahagiaan dan kenikmatan.
3.   Tabiat saleh keteguhan. Dalam melakukan perbuatan manusia selalu teguh, tabah, tahan menderita, dalam menghadapi permasalahan yang ada. Dalam hal ini manusia selalu berpikir jernih tanpa emosional.
4.   Tabiat saleh keadilan. Dalam melakukan perbuatan manusia selalu memberikan dan melakukan sebagai rasa wajib kepada diri sendiri, sesama manusia dalam hidup bersama, kepada alam sekitarnya, meupun kepada Tuhan, segala sesuatu yang telah menjadi haknya.
Sumber : suyahmo, 2014:162
Perwujudan sila kedua ini merupakan dasar ajaran Pancasila yang humanistik dan religius karena dijiwai sila pertama. Perwujudan sila kedua ini dapat berupa umum kompromi atau historis, umum kolektif, khusus partikular maupun khusus singular.
1.      Umum kompromi atau historis. Dalam kehidupan suku bangsa di Indonesia masih terdapat rumah panjang yang dihuni oleh beberapa keluarga, yang dengan sendirinya kekerabatan masih sangat erat sebagai wujud warisan sejak dulu kala.mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama.
2.      Umum kolektif, dalam arti sesuadah kemerdekaan.secara fungsional sila kedua diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yaitu pasal 27, 28, 30, 31, 34.
3.      Khusus partikular, sila kedua diwujudkan dalam bentuk batuan atau sumbangan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan kepada orang yang tidak mampu , fakir miskin dan panti-panti asuhan.
4.      Khusus singular, sila kedua diwujudkan dalan perilaku perorangan terhadap orang lain, baik dalam keluarga maupun diluar keluarga.
Sumber : Suyahmo, 2014:163

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Pentingnya Keberadaan Sila Kedua
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain: Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pokok Pikiran Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Adapun pokok pikiran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut :
1.      Menempatkan manusia sesuai dengan tempatnya sebagai mahluk Tuhan, maksudnya itu mempunyai sifat universal.
2.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Ini juga universal, bila di terapkan di indonesia barang tentu bangsa indonesia menghargai dari setiap warga negara dalam masyarakat indonesia. sila ini mengandung prinsip menolak atau menjauhi suatu yang bersumber pada ras dan mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
3.      Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah, yang dituju bangsa indonesia adalah keadilan dan peradapan yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan. Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.
B. Perilaku Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe tersebut berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik.

Ciri Ciri Korupsi
Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
1.      Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
2.      Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
3.      Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
4.      Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5.      Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6.      Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
7.      Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
8.      Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Guna mencegah meluasnya praktik tindak pidana korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting bagi kita untuk mengetahui tindakan apa saja yang termasuk ke dalam praktik korupsi. Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi dijelaskan secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.

C. Hubungan Sila Ke-2 Pancasila Dengan Perilaku Korupsi
Adakah hubungan antara Sila ke-2 dari Pancasila dan Korupsi? Mengulas sedikit tentang korupsi yang sekarang ini merebak di negeri Indonesia tercinta ini. KPK sudah banyak mengungkap dan memproses para pelaku korupsi. Banyak orang memuji kinerja KPK dalam menangani korupsi yang banyak dilakukan oleh beberapa oknum pejabat, tokoh partai, anggota DPR dll.
Beberapa berita melaporkan dalam liputan pada saat ada sidak di Lembaga Pemasyarakatan. Apa yang terjadi di sana? Ternyata para pelaku korupsi (para koruptor) bisa menikmati kehidupan LP yang seperti kos-kosan mahasiswa. Ada fasilitas yang bisa dinikmati para koruptor yang intinya mereka tidak ada efek jera. Pantas  kalau pelaku korupsi tidak semakin berkurang tetapi semakin banyak. Memang pernah diwacanakan bahwa koruptor ini takut dengan pemiskinan, yang dalam gambaran orang awam adalah dengan merampas semua uang dan harta benda hasil korupsi ditambah dengan denda dan dipidana  penjara yang berat, tidak ada fasilitas di LP yang istimewa. Semua itu masih harapan untuk menimbulkan efek jera koruptor dan mengurungkan niat mereka yang akan melakukan korupsi.
Lalu apa kaitannya dengan Sila Ke-2 dari Pancasila? Secara singkat dapat dikatakan bahwa pelaku korupsi adalah orang-orang yang tidak mengamalkan Pancasila. Pancasila yang menjadi Dasar negara dan pandangan hidup bangsa tidak diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Idealnya kalau semua warga negara, terlebih yang menjadi pejabat dan tokoh-tokoh penting di Republik Indonesia ini mengamalkan nilai-nilai Pancasila pastilah tidak ada korupsi dan masyarakatnya hidup makmur. Banyak dana yang seharusnya untuk kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat,  masuk ke kantong koruptor dan orang-orang yang terlibat/terkait  didalamnya.
Korupsi jelas bertentangan dengan nilai sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Bangsa Indonesia ini dikenal sebagai bangsa yang demokratis dan menghargai hak-hak rakyatnya, tetapi nyatanya kehidupan yang seharusnya memperlakukan sesuatu sebagaimana mestinya hanya sebagai baju pengaman di ruang internasional. Seharusnya perilaku tetap mencerminkan apa yang telah bangsa ini cita-citakan. Korupsi menjadi perbuatan yang kerdil kemanusiaannya dan sekaligus biadab. Hanya demi persatuan keluarga, istri simpanan dan teman-teman dekat terkait. Korupsi menyalahi kesepakatan hasil musyawarah yang dilandasi hikmat kebijaksanaan. Korupsi menjadi perbuatan yang tidak bijaksana yang dilandasi persekongkolan segelintir orang tertentu. Korupsi sangat jelas karena jauh dari rasa keadilan bagi seluruh rakyat.



BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Guna mencegah meluasnya praktik tindak pidana korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting bagi kita untuk mengetahui tindakan apa saja yang termasuk ke dalam praktik korupsi. Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi dijelaskan secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
Korupsi jelas bertentangan dengan nilai sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.

B.     SARAN
Pancasila perlu sekali untuk diaktualisasikan dan direvitalisasi sebab Pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat luhur dan mulia yang telah digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Mengapa sekarang ini Pancasila seperti di samarkan? Apakah pemerintah sekarang ini tetap setia kepada Pancasila? Atau sebaliknya sehingga banyak perilaku korupsi.




DAFTAR PUSTAKA

Suyahmo. 2014. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama


Internet

s
umber gambar: https://dikihapidinsubagja.files.wordpress.com/2014/04/karikatur-merdeka.jpg?w=285&h=210

Share this

Previous
Next Post »