EVALUASI PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Unnes dideklarasikan sebagai universitas konservasi pada tanggal 12 Maret 2010 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh. Sebagai Universitas Konservasi, Unnes bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari terhadap sumber daya alam dan seni budaya, serta berwawasan ramah lingkungan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk mengawal kebijakan tersebut, dibentuk tim konservasi pada tahun 2009. Tim Konservasi bertugas menyusun rancangan dan blue print untuk mempersiapkan Unnes sebagai Universitas Konservasi. Keberadaan tim konservasi memiliki nilai penting karena Unnes memerlukan perancangan, pelaksanaan, dan pemantauan secara tersistematissi dalam hal pengembangan konservasi, baik fisik maupun nonfisik.
Pada tahun 2010, tim konservasi dibentuk kembali sebagai upaya mewujudkan Unnes sebagai Universitas Konservasi. Tim ini memiliki tugas untuk mengembangkan beberapa  kebijakan dan kegiatan dalam hal keanekaragaman hayati, arsitektur hijau dan tata kelola transportasi internal kampus, pengelolaan sampah, clean energy, paperless policy, konservasi seni dan budaya, serta penanganan kader konservasi. Bidang-bidang yang makin terspesialisasi dalam tim konservasi bertujuan untuk menangani bidang-bidang yang menjadi fokus pengembangan Unnes sebagai Universitas Konservasi.
Pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang, visi Unnes sebagai Universitas Konservasi kian Tegas. Sejak saat itu Unnes memiliki visi “menjadi universitas konservasi bertaraf internasional, yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020”. Hal ini kian meneguhkan posisi penting Badan Pengembang Universitas Konservasi sebagai badan yang berperan penting untuk mewujudkan visi Unnes. Sejak saat itu, Tim Konservasi pada tahun 2011 menjadi Badan Pengembangan Universitas Konservasi berdasarkan SK Rektor Unnes Nomor 35/P/2011. Badan Pengembangan Konservasi UNNES merupakan salah satu Badan yang ada di UNNES, dan mempunyai tugas untuk mengembangkan nilai-nilai konservasi di lingkungan UNNES dan sekitarnya.
Pada tahun 2012 rektor universitas negeri semarang mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang. Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang tentu hal ini menjadi penting untuk kita analisis, sebab pada saat ini visi Unnes telah berganti yaitu Universitas Berwawasan Konservasi Bereputasi Internasional

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Evaluasi Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang?

C.  Tujuan
Mengetahui dan mendeskripsikan:
1.    Evaluasi Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang
                                                                                 
D.  Manfaat
1.    Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Evaluasi Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang

1.    Pendekatan Evaluasi
Pendekatan dalam evaluasi ini yaitu pendekatan evaluasi semu, evaluasi semu adalah pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan tanpa berusaha untuk menanyakan manfaat atau nilai dari hasil tersebut kepada individu, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan. Analisi utama dari evaluasi semu adalah ukuran tentang manfaat ata nilai merupakan sesuatu yang dapat terbukti sendiri atau tidak kontroversial.

2.    Efektifitas
Menurut Winarno (2002: 184): Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas disebut juga hasil guna. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai.
Salatin (2011), bahwa untuk mewujudkan konsep seperti kampus ramah lingkungan, eko kampus, kampus berkelanjutan, kampus konservasi atau istilah-istilah lainnya yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu berwawasan lingkungan, maka perlu didukung oleh setiap civitas akademika yang ada di dalamnya. Merujuk pada pengertian kampus dan kawasan konservasi, maka kampus atau universitas konservasi adalah sebuah univeritas yang dalam pelaksanaannya sebagai tempat aktivitas pendidikan berlangsung tetap mengacu pada prinsip perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, sumber daya alam dan seni budaya, serta berwawasan lingkungan. Pada dasarnya kampus konservasi merupakan bentuk turunan dari konsep kampus berkelanjutan. Intinya kampus konservasi yang mengacu pada asas pembangunan berkelanjutan berarti kampus tersebut harus dapat menyelaraskan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi sehingga tercipta kampus yang ramah lingkungan tapi tetap produktif dengan suasana kampus yang nyaman untuk beraktivitas.

3.    Efisiensi
Menurut Winarno (2002: 185): Efisiensi (efficiency) berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dari rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha, yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter. Efisiensi biasanya ditentukan melalui perhitungan biaya per unit produk atau layanan. Kebijakan yang mencapai efektivitas tertinggi dengan biaya terkecil dinamakan efisien
Kesesuaian Konsep Kampus Konservasi UNNES Sekaran Terhadap Teori Sustainable Campus, Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan dilihat dari hasil perbandingan tujuannya didapatkan bahwa hasil perbandingan antara tujuan dibuatnya kampus konservasi oleh UNNES dengan tujuan dari kampus berkelanjutan itu sendiri telah sesuai, karena menurut teori yang dikemukakan oleh (Prasetyo,2011) pengelolaan lingkungan yang sistematis merupakan tujuan utama dari kampus yang berkelanjutan dimana UNNES telah melakukan upaya-upaya dengan konsentrasi di bidang pengelolaan lingkungan juga. Untuk hasil perbandingan konsep menunjukkan bahwa perbandingan antara konsep kampus konservasi yang UNNES miliki dengan teori kampus berkelanjutan dinyatakan tidak sesuai, karena menurut Meng, Abidin, dan Razak (2007) kampus dipandang sebagai kawasan yang memilliki tingkat penggunaan energi yang tinggi melalui aktivitas pendidikan di gedung-gedung, serta produksi sampah yang besar dari berbagai aktivitas warga kampus. Permasalahan tersebut telah di buatkan solusinya oleh pihak UNNES dimana kampus ini memiliki konsep paperless policy, manajemen persampahan, arsitektur hijau dan transportasi internal serta clean energy. Sedangkan untuk perbandingan aktornya didapatkan bahwa actor yang dilibatkan dalam pengembangan UNNES sebagai Kampus Konservasi telah sesuai menurut (Prasetyo, 2011) dimana kampus yang berwawasan lingkungan harus dapat menciptakan keterlibatan seluruh warga kampus yang ada dalam lingkungan kampus agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dalam aktivitasnya.

4.    Kecukupan
Menurut Winarno (2002: 186): Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. Kecukupan (adequacy) berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektivitas memuaskan kebutuhan, nilai, atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah Kecukupan masih berhubungan dengan efektivitas dengan mengukur atau memprediksi seberapa jauh alternatif yang ada dapat memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
Capaian UNNES dalam Mewujudkan Konsep Kampus Konservasi dengan Keberlanjutannya, Analisis capaian UNNES dalam kualitas lingkungan alam diukur dengan kualitas udara di dalam dan luar ruangan, ketersediaan dan kualitas air bersih , kualitas penghijauan di kampus dan kualitas flora dan fauna yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan kualitas lingkungan alam. Berdasarkan scoring yang dilakukan maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat kualitas lingkungan alam adalah 2.7 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah ditunjukan oleh kualitas flora dan fauna kampus yaitu sebesar 2.34 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh kualitas udara di luar ruangan yaitu 2.96.
Analisis capaian UNNES dalam manajemen kawasan kampus diukur dengan kualitas sarana prasarana pendukung pengguna sepeda dan pengguna jalan, kualitas kendaraan umum di sekitar UNNES, kualitas dan keterjangkauan antar gedung/fasilitas di UNNES, penghematan energi di kampus serta kualitas pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan manejemen kampus. Berdasarkan hasil scoring maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat kualitas manajemen kampus adalah 2.65 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah ditunjukan oleh manajemen dari segi penghematan energy yaitu sebesar 2.14 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh kualitas dan keterjangkauan antar gedung/ fasilitas di UNNES yaitu sebesar 2.96
Analisis capaian UNNES dalam kesehatan warga kampus dapat diukur dengan kebijakan atau program yang mendukung dalam peningkatan kesehatan warga kampus melalui sosialisasi, pembuatan signage dan klinik berhenti merokok. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan kesehatan warga kampus. Berdasarkan skoring tersebut maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat dukungan UNNES dalam peningkatan kesehatan adalah 2.85 yang dapat dikategorikan baik.
Analisis capaian UNNES dalam estetika kawasan dapat diukur dengan kenyamanan kampus UNNES dan dampak program terhadap estetika kawasan UNNES. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan kualitas estetika kawasan. Berdasarkan hasil skoring maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat kualitas estetika kawasan kampus adalah 2.56 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah ditunjukan oleh kenyamanan kampus UNNES yaitu sebesar 2.12 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh dampak program terhadap estetika kawasan yaitu sebesar 3,00
Analisis capaian UNNES dalam partisipasi warga kampus dan kualitas SDM dapat diukur dengan bentuk partisipasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa, dukungan dan partisipasi mahasiswa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan partisipasi warga kampus dan kualitas SDM. Berdasarkan scoring maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat partisipasi mahasiswa terhadap program kampus konservasi adalah 2.68 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah ditunjukan oleh bentuk partisipasi yang telah dilakukan oleh mahasiwa yaitu sebesar 2.40 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh dukungan dan partisipasi mahasiswa di masa mendatang yaitu sebesar 2,91
Analisis capaian UNNES dalam riset dan kurikulum dapat diukur dengan bentuk riset yang telah dan akan dilaksanakan dan kualitas kurikulum yang telah dilaksanakan. Berdasarkan tabel tersebut maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk dukungan pengembangan konservasi dalam riset dan kurikulum adalah 2,07 yang dapat dikategorikan sedang. Nilai terendah ditunjukan oleh kualitas kurikulum yang telah dilakukan yaitu sebesar 2.11 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh bentuk riset yang telah dan yang akan dilaksanankan yaitu sebesar 2,36. Analisis capaian UNNES dalam kebijakan dan program kampus di masa mendatang dapat diukur dengan kebijakan dan program yang direncanakan dan pelibatan mahasiswa dalam perumusan konsep dan kebijakan terkait pengembangan konservasi. Berdasarkan tabel tersebut maka maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk bentuk kebijakan pendukung pengembangan konservasi dimasa mendatang adalah 2.74 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah ditunjukan oleh kebijakan dan program yang direncanakan yaitu sebesar 2.57 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh pelibatan mahasiswa dalam perumusan konsep dan kebijakan terkait pengembangan konservasi yaitu sebesar 2,91.
Berdasarkan tabel analisis keberlanjutan UNNES sebagai universitas konservasi yang dilihat dari tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekonomi, sosial dan lingkungan) maka UNNES merupakan salah satu bentuk pembangunan yang menuju lebih baik dan pembangunan yang menuju berkelanjutan. Selain itu, dalam perkembangannya bahwa UNNES juga mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas. Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan oleh Brundtland (1987), menyatakan kota berkelanjutan adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kebutuhan generasi mendatang.
5.    Asumsi
Implementasi Program Kampus Konservasi UNNES Sekaran, Program-program yang telah dilaksanakan oleh UNNES saling mendukung untuk mewujudkan UNNES menjadi Universitas Konservasi. Hal tersebut dinilai sudah baik karena tidak ada program yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan visi atau pun misi UNNES sebagai Universitas Konservasi. Pada tahun 2010 program-program yang dilaksanakan merupakan program-program dalam tahap awal menuju Universitas Konservasi. Hal itu dilakukan karena pada tahun 2010 merupakan tahun awal dalam penyelenggaraan UNNES sebagai Universitas Konservasi yang masih menumbuhkan perubahan-perubahan kecil secara bertahap untuk melihat dukungan baik dari pihak internal UNNES maupun pihak eksternal UNNES. Sedangkan, pada tahun 2011 dan 2012 merupakan tahun dimana dilakukan program-program lanjutan dari program yang telah dilakukan di tahun 2011. Terdapat perbedaan dimana program tahun 2011 dan 2012 adalah program-program pembangunan secara fisik sedangkan di tahun 2010 tidak.
Implementasi kebijakan merupakan realisasi keputusan yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. Menurut M. Irfan (1997) Islamy bahwa ada beberapa elemen penting dalam kebijakan publik (dalam Leo Agustino, 2008), yaitu: 1)Bahwa kebijakan itu dalam bentuk perdanya berupa penetapan tindakan-tindakan; 2) Bahwa kebijakan itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata; 3)Bahwa kebijakan baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu itu, mempunyai dan dilandasi maksud dan tujuan tertentu; dan 4)Bahwa kebijakan itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Berdasarkan empat elemen dalam kebijakan publik tersebut maka program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2010, 2011 dan 2012 telah sesuai sebagai kebijakan publik yang ideal. Hal tersebut adalah salah satu bukti keseriusan UNNES dalam mewujudkan sebagai Universitas Konservasi yang dilihat dari program-program yang telah dilaksanakan guna mencapai target UNNES dalam mewujudkan Kampus yang berkelanjutan.



BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Untuk mewujudkan konsep seperti kampus ramah lingkungan, eko kampus, kampus berkelanjutan, kampus konservasi atau istilah-istilah lainnya yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu berwawasan lingkungan, maka perlu didukung oleh setiap civitas akademika yang ada di dalamnya. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan dilihat dari hasil perbandingan tujuannya didapatkan bahwa hasil perbandingan antara tujuan dibuatnya kampus konservasi oleh UNNES dengan tujuan dari kampus berkelanjutan itu sendiri telah sesuai karena menurut teori yang dikemukakan oleh (Prasetyo,2011) pengelolaan lingkungan yang sistematis merupakan tujuan utama dari kampus yang berkelanjutan dimana UNNES telah melakukan upaya-upaya dengan konsentrasi di bidang pengelolaan lingkungan juga. Implementasi Program Kampus Konservasi UNNES Sekaran, Program-program yang telah dilaksanakan oleh UNNES saling mendukung untuk mewujudkan UNNES menjadi Universitas Konservasi.

B.  Saran
Dalam setiap kebijakan tentunya harus ada pengawasan dan evaluasi. Unnes telah membentuk Badan Pengembangan Konservasi yang bertugas mengembangkan beberapa  kebijakan dan kegiatan dalam hal keanekaragaman hayati, arsitektur hijau dan tata kelola transportasi internal kampus, pengelolaan sampah, clean energy, paperless policy, konservasi seni dan budaya, serta penanganan kader konservasi. Selain itu seharusnya harus ada Badan Pengawasan Pengembangan Konservasi.



DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. 2013. Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi. Jakarta: Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral
Ngabekti. Persepsi Mahasiswa Pendidikan Lingkungan Hidup Terhadap Ketercapaian Unnes Sebagai Kampus Konservasi Untuk Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Semarang: FMIPA Unnes
Profil Green Campaign Universitas Negeri Semarang
Ruby. 2013. Kajian Keberlanjutan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sebagai Kampus Konservasi. Semarang: Univesitar Diponegoro. ( dalam http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/pwk )




Lampiran
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 27 TAHUN 2012
TENTANG
TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI
DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Menimbang :
….(dst)
Mengingat  :
…(dst)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
Pasal 1
Dalam peraturan ini  yang dimaksud dengan :
  1. Universitas negeri semarang yang selanjutnya disingkat Unnes adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Universitas Konservasi adalah universitas yang dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memiliki konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) baik konservasi terhadap sumber daya alam, lingkungan, seni dan budaya.
  3. Unit kerja adalah unit kerja di Universitas Negeri Semarang yang meliputi biro, lembaga, badan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), fakultas, dan unit-unit lain yang mengelola sumber daya di Unnes.
  4. Warga Unnes adalah sumber daya manusia yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan mahasiswa.
  5. Tata kelola merupakan kombinasi proses struktur yang diterapkan oleh unit kerja untuk menginformasikan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja dalam rangka kecapaian tujuan.
  6. Tata kelola berbasis konservasi merupakan kombinasi proses dan struktur untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja yang berbasis pada prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) dalam rangka mendukung visi Unnes sebagai Universitas Konservasi bertaraf internasional yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020
  7. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  8. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pamanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
  9. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  10. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  11. Keanekaragaman hayati adalah semua kehidupan di atas bumi ini baik tumbuhan, hewan, jamur dan mikroorganisme, serta berbagai materi genetik yang dikandungnya dan keanekaragaman sistem ekologi di mana mereka hidup.
  12. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
  13. Bangunan hijau adalah bangunan yang menerapkan kaidah-kaidah konservasi dalam perancangan, pembangunan, dan pengelolaannya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan.
  14. Ruang terbuka hijau adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tumbuhan mulai dari penutup tanah, semak, perdu, dan pohon.
  15. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
  16. Energi bersih adalah energi yang bisa memenuhi kebutuhan saat ini dan mendatang tanpa terancam kelestariannya dan tidak memiliki dampak negatif ke masyarakat dan lingkungan selama masa pakainya.
  17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan baik cair, padat, gas, dan partikel, serta limbah bahan beracun dan berbahaya.
  18. Kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah dididik untuk berperan sebagai penerus upaya konservasi, serta bersedia dan mampu menyampaikan nilai-nilai konservasi kepada masyarakat.
Pasal 2
  1. Tata kelola berbasis konservasi bertujuan mewujudkan suasana kampus yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunan berkeanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi, penuh dari warga Unnes.
  2. Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk mendukung, menjaga, memantau dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan partisipasi aktif dari warga Unnes.
  3. Warga unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan tata kelola kampus berbasis konservasi.
  4. Setiap unit kerja wajib mendorong dan memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi.
Pasal 3
  1. Tata kelola kampus berbasis konservasi diwujudkan melalui 7 (tujuh) pilar utama Universitas konservasi.
  2. Tujuh pilar utama Universitas konservasi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi:
    • Konservasi keanekaragaman hayati.
    • Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal.
    • Pengelolaan limbah.
    • Kebijakan nirkertas.
    • Energi bersih.
    • Konservasi, etika, seni, dan budaya.
    • Kaderisasi konservasi.
    • Masing-masing pilar utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diimplementasikan dalam program-program yang dilaksanakan oleh unit kerja.
Pasal 4
  1. Pilar konservasi keanekaragaman hayati bertujuan melakukan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara arif dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup, flora, dan fauna di Unnes dan sekitarnya.
  2. Program pilar konservasi keanekaragaman hayati meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara bijaksana terhadap flora dan fauna di kampus, kegiatan pembibitan, penanaman dan perawatan tanaman, serta pemantauan terhadap keanekaragaman hayati di kampus Unnes dan sekitarnya untuk menjaga ekosistem.
  3. Warga Unnes berkewajiban melakukan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari flora fauna dilingkungan Unnes dan sekitarnya untuk menunjang fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan lingkungan yang asri dan nyaman.
  4. Unit kerja berkewajiban untuk menerapkan, memantau dan mengevaluasi program yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara lestari, seta menyediakan fasilitas untuk menunjang daya dukung lingkungan hidup.
  5. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi keanekaragaman hayati diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi keanekaragaman hayati.
Pasal 5
  1. Pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal bertujuan mengembangkan dan mengelola bangunan dan lingkungan yang mendukung visi konservasi, serta mewujudkan sistem transportasi internal yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
  2. Program pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal meliputi:
    • Pengelolaan bangunan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan hijau yang ramah lingkungan;
    • Pengelolaan lingkungan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan dan kenyamanan pengguna; dan
    • Pengelolaan sistem transportasi internal kampus Unnes yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi bangunan yang sesuai prinsip bangunan hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem transportasi internal yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme, dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan sistem transportasi internal yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan aturan untuk membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil.
    • Warga Unnes berkewajiban untuk menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan di sekitar kampus.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal diatur dalam prosedur mutu program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal.
Pasal 6
  1. Pilar pengelolaan limbah bertujuan melakukan pengurangan, pengelolaan, pengawasan terhadap produksi sampah dan limbah, dan perbaikan kondisi terhadap lingkungan di Unnes untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Program pilar pengelolaan limbah diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut:
    • Pemanfaatan kembali barang-barang yang tidak terpakai (reuse);
    • Pengurangan kegiatan dan atau benda yang berpotensi menghasilkan sampah dan atau limbah (reduce);
    • Melakukan daur ulang terhadap sampah dan atau limbah untuk dimanfaatkan kembali (recycle);
    • Melakukan pemulihan kembali terhadap fungsi dari fasilitas-fasilitas di Unnes yang telah berkurang pemanfaatan (recovery).
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah yang sesuai prinsip konservasi.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan pengelola limbah.
    • Warga Unnes berkewajiban melaksanakan prinsip pengelolaan limbah sesuai prinsip konservasi.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar pengelolaan limbah diatur dalam prosedur mutu program pilar pengelolaan limbah.
Pasal 7
  1. Pilar kebijakan nirkertas bertujuan menerapkan administrasi dan ketatausahaan berwawasan konservasi secara efisien.
  2. Program pilar kebijakan nirkertas diterapkan melalui optimalisasi sistem berbasis teknologi informasi, efisien penggunaan kertas, pemanfaatan kertas daur ulang, dan penggunaan kertas ramah lingkungan.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan nirkertas.
  4. Unit kerja berkewajiban menydiakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan nirkertas.
  5. Warga Unnes berkewajiban menerapkan efisiensi pengelolaan administrasi dan ketataushaan berwawasan konservasi.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kebijakan nirkertas diatur dalam prosedur mutu program pilar kebijakan nirkertas.
Pasal 8
  1. Pilar energi bersih bertujuan untuk melakukan penghematan energi melalui serangkaian kebijakan dan tindakan dalam memanfaatkan energi secara bijak, serta pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
  2. Program pilar energi bersih diterapkan dengan cara:
    • Melakukan penghematan pemakaian alat-alat berbasis energi listrik dan bahan bakar fosil sesuai dengan strategi perguruan tinggi;
    • Mengembangkan fasilitas kampus yang menunjang penghematan penggunaan energi;
    • Menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan energi bersih.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan strategi penggunaan energi untuk menghemat energi dan menggunakan energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.
    • Warga Unnes berkewajiban menerapkan penghematan energi dalam setiap kegiatan di lingkungan Unnes.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar energi bersih diatur dalam prosedur mutu program pilar energi bersih.
Pasal 9
  1. Pilar konservasi etika, seni, dan budaya bertujuan untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan etika, seni, dan budaya lokal untuk menguatkan jati diri bangsa.
  2. Program pilar konservasi etika, seni, dan budaya lokal melalui pemeliharaan, pendokumentasian, pendidikan, penyebarluasan, dan mempromosikan unsur-unsurnya.
  3. Unit kerja berkewajiban menggali nilai-nilai budaya lokal serta menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
  4. Unit kerja berkewajiban menyelenggarakan kegiatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang pelestarian dan pengembangan etika, seni, dan budaya daerah.
  5. Warga Unnes berkewajiban mengembangkan dan melestarikan budaya daerah dalam kegiatan-kegiatan di kampus dan sekitarnya.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi etika, seni, dan budaya diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
Pasal 10
  1. Pilar kaderisasi konservasi bertujuan menanamkan nilai-nilai konservasi secara berkelanjutan.
  2. Program pilar kaderisasi konservasi meliputi sosialisasi, pelatihan, pendidikan, dan pelaksanaan kegiatan kepada warga Unnes untuk menguatkan pemahaman, penghayatan, dan tindakan berbasis konservasi.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar kaderisasi konservasi.
  4. Unit kerja berkewajiban mengembangkan satu kelompok kader konservasi yang terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  5. Warga Unnes berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menerapkan nilai-nilai konservasi dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kaderisasi konservasi diatur dalam prosedur mutu program pilar kaderisasi konservasi.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan peraturan sendiri.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 September 2012
Rektor Universitas Negeri Semarang
ttd


Sudijono Sastroatmodjo
NIP. 19520815 198203 1 007


sumber gambar: http://balitek-ksda.or.id/wp-content/uploads/2014/08/web-background-are-you-ready-to-be-a-conservationist.jpg

Share this

Previous
Next Post »