BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Unnes dideklarasikan sebagai universitas konservasi pada
tanggal 12 Maret 2010 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh. Sebagai
Universitas Konservasi, Unnes bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip
perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari terhadap sumber daya
alam dan seni budaya, serta berwawasan ramah lingkungan dalam pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Untuk mengawal kebijakan tersebut, dibentuk tim
konservasi pada tahun 2009. Tim Konservasi bertugas menyusun rancangan dan blue
print untuk mempersiapkan Unnes sebagai Universitas Konservasi. Keberadaan tim
konservasi memiliki nilai penting karena Unnes memerlukan perancangan,
pelaksanaan, dan pemantauan secara tersistematissi dalam hal pengembangan konservasi,
baik fisik maupun nonfisik.
Pada tahun 2010, tim konservasi dibentuk kembali sebagai
upaya mewujudkan Unnes sebagai Universitas Konservasi. Tim ini memiliki tugas
untuk mengembangkan beberapa kebijakan
dan kegiatan dalam hal keanekaragaman hayati, arsitektur hijau dan tata kelola
transportasi internal kampus, pengelolaan sampah, clean energy, paperless
policy, konservasi seni dan budaya, serta penanganan kader konservasi.
Bidang-bidang yang makin terspesialisasi dalam tim konservasi bertujuan untuk menangani
bidang-bidang yang menjadi fokus pengembangan Unnes sebagai Universitas
Konservasi.
Pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Statuta Universitas
Negeri Semarang, visi Unnes sebagai Universitas Konservasi kian Tegas. Sejak
saat itu Unnes memiliki visi “menjadi universitas konservasi bertaraf
internasional, yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020”. Hal ini kian
meneguhkan posisi penting Badan Pengembang Universitas Konservasi sebagai badan
yang berperan penting untuk mewujudkan visi Unnes. Sejak saat itu, Tim
Konservasi pada tahun 2011 menjadi Badan Pengembangan Universitas Konservasi
berdasarkan SK Rektor Unnes Nomor 35/P/2011. Badan Pengembangan Konservasi
UNNES merupakan salah satu Badan yang ada di UNNES, dan mempunyai tugas untuk
mengembangkan nilai-nilai konservasi di lingkungan UNNES dan sekitarnya.
Pada tahun 2012 rektor universitas negeri semarang mengeluarkan kebijakan
melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang.
Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang tentu hal ini menjadi penting
untuk kita analisis, sebab pada saat ini visi Unnes telah berganti yaitu Universitas
Berwawasan Konservasi Bereputasi Internasional
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Evaluasi Peraturan
Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola
Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang?
C. Tujuan
Mengetahui
dan mendeskripsikan:
1.
Evaluasi Peraturan
Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola
Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang
D. Manfaat
1.
Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai Peraturan Rektor Universitas
Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis
Konservasi Di Universitas Negeri Semarang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Evaluasi
Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata
Kelola Kampus Berbasis Konservasi Di Universitas Negeri Semarang
1.
Pendekatan Evaluasi
Pendekatan dalam evaluasi ini yaitu pendekatan evaluasi
semu, evaluasi semu adalah pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk
menghasilkan informasi yang valid dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan
tanpa berusaha untuk menanyakan manfaat atau nilai dari hasil tersebut kepada
individu, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan. Analisi utama dari
evaluasi semu adalah ukuran tentang manfaat ata nilai merupakan sesuatu yang
dapat terbukti sendiri atau tidak kontroversial.
2.
Efektifitas
Menurut Winarno (2002: 184): Efektivitas berasal dari
kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas disebut juga hasil guna. Efektivitas
selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang
sesungguhnya dicapai.
Salatin (2011), bahwa untuk mewujudkan konsep seperti
kampus ramah lingkungan, eko kampus, kampus berkelanjutan, kampus konservasi
atau istilah-istilah lainnya yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu
berwawasan lingkungan, maka perlu didukung oleh setiap civitas akademika yang
ada di dalamnya. Merujuk pada pengertian kampus dan kawasan konservasi, maka
kampus atau universitas konservasi adalah sebuah univeritas yang dalam
pelaksanaannya sebagai tempat aktivitas pendidikan berlangsung tetap mengacu
pada prinsip perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, sumber
daya alam dan seni budaya, serta berwawasan lingkungan. Pada dasarnya kampus
konservasi merupakan bentuk turunan dari konsep kampus berkelanjutan. Intinya
kampus konservasi yang mengacu pada asas pembangunan berkelanjutan berarti
kampus tersebut harus dapat menyelaraskan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi
sehingga tercipta kampus yang ramah lingkungan tapi tetap produktif dengan
suasana kampus yang nyaman untuk beraktivitas.
3.
Efisiensi
Menurut Winarno (2002: 185): Efisiensi (efficiency)
berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat
efektivitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dari rasionalitas
ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha, yang terakhir
umumnya diukur dari ongkos moneter. Efisiensi biasanya ditentukan melalui
perhitungan biaya per unit produk atau layanan. Kebijakan yang mencapai
efektivitas tertinggi dengan biaya terkecil dinamakan efisien
Kesesuaian Konsep Kampus Konservasi UNNES Sekaran
Terhadap Teori Sustainable Campus, Berdasarkan hasil analisis yang telah
dilakukan dilihat dari hasil perbandingan tujuannya didapatkan bahwa hasil
perbandingan antara tujuan dibuatnya kampus konservasi oleh UNNES dengan tujuan
dari kampus berkelanjutan itu sendiri telah sesuai, karena menurut teori yang
dikemukakan oleh (Prasetyo,2011) pengelolaan lingkungan yang sistematis
merupakan tujuan utama dari kampus yang berkelanjutan dimana UNNES telah
melakukan upaya-upaya dengan konsentrasi di bidang pengelolaan lingkungan juga.
Untuk hasil perbandingan konsep menunjukkan bahwa perbandingan antara konsep
kampus konservasi yang UNNES miliki dengan teori kampus berkelanjutan
dinyatakan tidak sesuai, karena menurut Meng, Abidin, dan Razak (2007) kampus
dipandang sebagai kawasan yang memilliki tingkat penggunaan energi yang tinggi
melalui aktivitas pendidikan di gedung-gedung, serta produksi sampah yang besar
dari berbagai aktivitas warga kampus. Permasalahan tersebut telah di buatkan
solusinya oleh pihak UNNES dimana kampus ini memiliki konsep paperless policy,
manajemen persampahan, arsitektur hijau dan transportasi internal serta clean
energy. Sedangkan untuk perbandingan aktornya didapatkan bahwa actor yang
dilibatkan dalam pengembangan UNNES sebagai Kampus Konservasi telah sesuai
menurut (Prasetyo, 2011) dimana kampus yang berwawasan lingkungan harus dapat
menciptakan keterlibatan seluruh warga kampus yang ada dalam lingkungan kampus
agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dalam aktivitasnya.
4.
Kecukupan
Menurut
Winarno (2002: 186): Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan
yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. Kecukupan
(adequacy) berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektivitas memuaskan
kebutuhan, nilai, atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah Kecukupan
masih berhubungan dengan efektivitas dengan mengukur atau memprediksi seberapa
jauh alternatif yang ada dapat memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi.
Capaian UNNES dalam Mewujudkan Konsep Kampus Konservasi
dengan Keberlanjutannya, Analisis capaian UNNES dalam kualitas lingkungan alam
diukur dengan kualitas udara di dalam dan luar ruangan, ketersediaan dan
kualitas air bersih , kualitas penghijauan di kampus dan kualitas flora dan
fauna yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai
kampus konservasi adalah meningkatkan kualitas lingkungan alam. Berdasarkan
scoring yang dilakukan maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat
kualitas lingkungan alam adalah 2.7 yang dapat dikategorikan baik. Nilai
terendah ditunjukan oleh kualitas flora dan fauna kampus yaitu sebesar 2.34
sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh kualitas udara di luar ruangan yaitu
2.96.
Analisis capaian UNNES dalam manajemen kawasan kampus
diukur dengan kualitas sarana prasarana pendukung pengguna sepeda dan pengguna
jalan, kualitas kendaraan umum di sekitar UNNES, kualitas dan keterjangkauan
antar gedung/fasilitas di UNNES, penghematan energi di kampus serta kualitas
pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan
sebagai kampus konservasi adalah meningkatkan manejemen kampus. Berdasarkan
hasil scoring maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat kualitas
manajemen kampus adalah 2.65 yang dapat dikategorikan baik. Nilai terendah
ditunjukan oleh manajemen dari segi penghematan energy yaitu sebesar 2.14
sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh kualitas dan keterjangkauan antar
gedung/ fasilitas di UNNES yaitu sebesar 2.96
Analisis capaian UNNES dalam kesehatan warga kampus dapat
diukur dengan kebijakan atau program yang mendukung dalam peningkatan kesehatan
warga kampus melalui sosialisasi, pembuatan signage dan klinik berhenti
merokok. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus
konservasi adalah meningkatkan kesehatan warga kampus. Berdasarkan skoring
tersebut maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat dukungan UNNES
dalam peningkatan kesehatan adalah 2.85 yang dapat dikategorikan baik.
Analisis capaian UNNES dalam estetika kawasan dapat
diukur dengan kenyamanan kampus UNNES dan dampak program terhadap estetika
kawasan UNNES. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai
kampus konservasi adalah meningkatkan kualitas estetika kawasan. Berdasarkan
hasil skoring maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat kualitas
estetika kawasan kampus adalah 2.56 yang dapat dikategorikan baik. Nilai
terendah ditunjukan oleh kenyamanan kampus UNNES yaitu sebesar 2.12 sedangkan
nilai tertinggi ditunjukan oleh dampak program terhadap estetika kawasan yaitu
sebesar 3,00
Analisis capaian UNNES dalam partisipasi warga kampus dan
kualitas SDM dapat diukur dengan bentuk partisipasi yang telah dilakukan oleh
mahasiswa, dukungan dan partisipasi mahasiswa di masa mendatang. Hal ini
menunjukkan bahwa salah satu syarat pemenuhan sebagai kampus konservasi adalah
meningkatkan partisipasi warga kampus dan kualitas SDM. Berdasarkan scoring
maka dapat dilihat bahwa nilai indeks untuk tingkat partisipasi mahasiswa
terhadap program kampus konservasi adalah 2.68 yang dapat dikategorikan baik.
Nilai terendah ditunjukan oleh bentuk partisipasi yang telah dilakukan oleh
mahasiwa yaitu sebesar 2.40 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh dukungan
dan partisipasi mahasiswa di masa mendatang yaitu sebesar 2,91
Analisis capaian UNNES dalam riset dan kurikulum dapat
diukur dengan bentuk riset yang telah dan akan dilaksanakan dan kualitas
kurikulum yang telah dilaksanakan. Berdasarkan tabel tersebut maka dapat
dilihat bahwa nilai indeks untuk dukungan pengembangan konservasi dalam riset
dan kurikulum adalah 2,07 yang dapat dikategorikan sedang. Nilai terendah
ditunjukan oleh kualitas kurikulum yang telah dilakukan yaitu sebesar 2.11 sedangkan
nilai tertinggi ditunjukan oleh bentuk riset yang telah dan yang akan
dilaksanankan yaitu sebesar 2,36. Analisis capaian UNNES dalam kebijakan dan
program kampus di masa mendatang dapat diukur dengan kebijakan dan program yang
direncanakan dan pelibatan mahasiswa dalam perumusan konsep dan kebijakan
terkait pengembangan konservasi. Berdasarkan tabel tersebut maka maka dapat
dilihat bahwa nilai indeks untuk bentuk kebijakan pendukung pengembangan
konservasi dimasa mendatang adalah 2.74 yang dapat dikategorikan baik. Nilai
terendah ditunjukan oleh kebijakan dan program yang direncanakan yaitu sebesar
2.57 sedangkan nilai tertinggi ditunjukan oleh pelibatan mahasiswa dalam
perumusan konsep dan kebijakan terkait pengembangan konservasi yaitu sebesar 2,91.
Berdasarkan tabel analisis keberlanjutan UNNES sebagai
universitas konservasi yang dilihat dari tiga pilar pembangunan berkelanjutan
(ekonomi, sosial dan lingkungan) maka UNNES merupakan salah satu bentuk
pembangunan yang menuju lebih baik dan pembangunan yang menuju berkelanjutan.
Selain itu, dalam perkembangannya bahwa UNNES juga mempertimbangkan kebutuhan
generasi mendatang seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas. Hal
tersebut sesuai dengan yang diungkapkan oleh Brundtland (1987), menyatakan kota
berkelanjutan adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
mengabaikan kebutuhan generasi mendatang.
5.
Asumsi
Implementasi Program Kampus Konservasi UNNES Sekaran,
Program-program yang telah dilaksanakan oleh UNNES saling mendukung untuk mewujudkan
UNNES menjadi Universitas Konservasi. Hal tersebut dinilai sudah baik karena
tidak ada program yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan visi atau pun
misi UNNES sebagai Universitas Konservasi. Pada tahun 2010 program-program yang
dilaksanakan merupakan program-program dalam tahap awal menuju Universitas
Konservasi. Hal itu dilakukan karena pada tahun 2010 merupakan tahun awal dalam
penyelenggaraan UNNES sebagai Universitas Konservasi yang masih menumbuhkan
perubahan-perubahan kecil secara bertahap untuk melihat dukungan baik dari
pihak internal UNNES maupun pihak eksternal UNNES. Sedangkan, pada tahun 2011
dan 2012 merupakan tahun dimana dilakukan program-program lanjutan dari program
yang telah dilakukan di tahun 2011. Terdapat perbedaan dimana program tahun
2011 dan 2012 adalah program-program pembangunan secara fisik sedangkan di
tahun 2010 tidak.
Implementasi kebijakan merupakan realisasi keputusan yang
mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan
pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara
mencapai tujuan. Menurut M. Irfan (1997) Islamy bahwa ada beberapa elemen
penting dalam kebijakan publik (dalam Leo Agustino, 2008), yaitu: 1)Bahwa
kebijakan itu dalam bentuk perdanya berupa penetapan tindakan-tindakan; 2)
Bahwa kebijakan itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam
bentuk yang nyata; 3)Bahwa kebijakan baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak
melakukan sesuatu itu, mempunyai dan dilandasi maksud dan tujuan tertentu; dan
4)Bahwa kebijakan itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh
anggota masyarakat.
Berdasarkan empat elemen dalam kebijakan publik tersebut
maka program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2010, 2011 dan 2012
telah sesuai sebagai kebijakan publik yang ideal. Hal tersebut adalah salah
satu bukti keseriusan UNNES dalam mewujudkan sebagai Universitas Konservasi yang
dilihat dari program-program yang telah dilaksanakan guna mencapai target UNNES
dalam mewujudkan Kampus yang berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Untuk mewujudkan
konsep seperti kampus ramah lingkungan, eko kampus, kampus berkelanjutan,
kampus konservasi atau istilah-istilah lainnya yang sebenarnya memiliki prinsip
yang sama, yaitu berwawasan lingkungan, maka perlu didukung oleh setiap civitas
akademika yang ada di dalamnya. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
dilihat dari hasil perbandingan tujuannya didapatkan bahwa hasil perbandingan
antara tujuan dibuatnya kampus konservasi oleh UNNES dengan tujuan dari kampus
berkelanjutan itu sendiri telah sesuai karena menurut teori yang dikemukakan
oleh (Prasetyo,2011) pengelolaan lingkungan yang sistematis merupakan tujuan
utama dari kampus yang berkelanjutan dimana UNNES telah melakukan upaya-upaya
dengan konsentrasi di bidang pengelolaan lingkungan juga. Implementasi Program
Kampus Konservasi UNNES Sekaran, Program-program yang telah dilaksanakan oleh
UNNES saling mendukung untuk mewujudkan UNNES menjadi Universitas Konservasi.
B. Saran
Dalam setiap kebijakan tentunya harus ada pengawasan dan evaluasi. Unnes
telah membentuk Badan Pengembangan Konservasi yang bertugas mengembangkan
beberapa kebijakan dan kegiatan dalam
hal keanekaragaman hayati, arsitektur hijau dan tata kelola transportasi
internal kampus, pengelolaan sampah, clean energy, paperless policy, konservasi
seni dan budaya, serta penanganan kader konservasi. Selain itu seharusnya harus
ada Badan Pengawasan Pengembangan Konservasi.
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. 2013. Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi.
Jakarta: Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral
Ngabekti. Persepsi
Mahasiswa Pendidikan Lingkungan Hidup Terhadap Ketercapaian Unnes Sebagai
Kampus Konservasi Untuk Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Semarang: FMIPA Unnes
Profil Green
Campaign Universitas Negeri Semarang
Ruby. 2013. Kajian Keberlanjutan Universitas Negeri
Semarang (Unnes) Sebagai Kampus Konservasi. Semarang: Univesitar Diponegoro. (
dalam http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/pwk )
Lampiran
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
NOMOR 27 TAHUN 2012
TENTANG
TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS
KONSERVASI
DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
Menimbang :
….(dst)
Mengingat :
…(dst)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG TATA KELOLA
KAMPUS BERBASIS KONSERVASI DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Universitas negeri semarang yang selanjutnya
disingkat Unnes adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan olahraga, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Universitas Konservasi adalah universitas yang
dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
memiliki konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip konservasi
(perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) baik konservasi
terhadap sumber daya alam, lingkungan, seni dan budaya.
- Unit kerja adalah unit kerja di Universitas
Negeri Semarang yang meliputi biro, lembaga, badan, Unit Pelaksanaan
Teknis (UPT), fakultas, dan unit-unit lain yang mengelola sumber daya di
Unnes.
- Warga Unnes adalah sumber daya manusia yang
terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan mahasiswa.
- Tata kelola merupakan kombinasi proses
struktur yang diterapkan oleh unit kerja untuk menginformasikan,
mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja dalam rangka kecapaian tujuan.
- Tata kelola berbasis konservasi merupakan
kombinasi proses dan struktur untuk menginformasikan, mengarahkan,
mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja yang berbasis pada prinsip
konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari)
dalam rangka mendukung visi Unnes sebagai Universitas Konservasi bertaraf
internasional yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pamanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan,
dan pengendalian lingkungan hidup.
- Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Keanekaragaman hayati adalah semua kehidupan
di atas bumi ini baik tumbuhan, hewan, jamur dan mikroorganisme, serta
berbagai materi genetik yang dikandungnya dan keanekaragaman sistem
ekologi di mana mereka hidup.
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain.
- Bangunan hijau adalah bangunan yang menerapkan
kaidah-kaidah konservasi dalam perancangan, pembangunan, dan
pengelolaannya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna dan
lingkungan.
- Ruang terbuka hijau adalah suatu lapang yang
ditumbuhi berbagai tumbuhan mulai dari penutup tanah, semak, perdu, dan
pohon.
- Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja
yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
- Energi bersih adalah energi yang bisa memenuhi
kebutuhan saat ini dan mendatang tanpa terancam kelestariannya dan tidak
memiliki dampak negatif ke masyarakat dan lingkungan selama masa pakainya.
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau
kegiatan baik cair, padat, gas, dan partikel, serta limbah bahan beracun
dan berbahaya.
- Kader konservasi adalah seseorang atau
sekelompok orang yang telah dididik untuk berperan sebagai penerus upaya
konservasi, serta bersedia dan mampu menyampaikan nilai-nilai konservasi
kepada masyarakat.
Pasal 2
- Tata kelola berbasis konservasi bertujuan
mewujudkan suasana kampus yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan
pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunan
berkeanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi, penuh dari
warga Unnes.
- Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk
mendukung, menjaga, memantau dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan
partisipasi aktif dari warga Unnes.
- Warga unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan
tata kelola kampus berbasis konservasi.
- Setiap unit kerja wajib mendorong dan
memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi.
Pasal 3
- Tata kelola kampus berbasis konservasi
diwujudkan melalui 7 (tujuh) pilar utama Universitas konservasi.
- Tujuh pilar utama Universitas konservasi
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi:
- Konservasi keanekaragaman hayati.
- Arsitektur hijau dan sistem transportasi
internal.
- Pengelolaan limbah.
- Kebijakan nirkertas.
- Energi bersih.
- Konservasi, etika, seni, dan budaya.
- Kaderisasi konservasi.
- Masing-masing pilar utama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diimplementasikan dalam program-program yang
dilaksanakan oleh unit kerja.
Pasal 4
- Pilar konservasi keanekaragaman hayati
bertujuan melakukan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan
pengembangan secara arif dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup,
flora, dan fauna di Unnes dan sekitarnya.
- Program pilar konservasi keanekaragaman hayati
meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara bijaksana
terhadap flora dan fauna di kampus, kegiatan pembibitan, penanaman dan
perawatan tanaman, serta pemantauan terhadap keanekaragaman hayati di
kampus Unnes dan sekitarnya untuk menjaga ekosistem.
- Warga Unnes berkewajiban melakukan
perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari flora fauna
dilingkungan Unnes dan sekitarnya untuk menunjang fungsi lingkungan hidup
dan mewujudkan lingkungan yang asri dan nyaman.
- Unit kerja berkewajiban untuk menerapkan,
memantau dan mengevaluasi program yang mendukung perlindungan, pengawetan,
dan pemanfaatan lingkungan hidup secara lestari, seta menyediakan
fasilitas untuk menunjang daya dukung lingkungan hidup.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
konservasi keanekaragaman hayati diatur dalam prosedur mutu program pilar
konservasi keanekaragaman hayati.
Pasal 5
- Pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi
internal bertujuan mengembangkan dan mengelola bangunan dan lingkungan
yang mendukung visi konservasi, serta mewujudkan sistem transportasi
internal yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
- Program pilar arsitektur hijau dan sistem
transportasi internal meliputi:
- Pengelolaan bangunan kampus Unnes yang sesuai
dengan kaidah-kaidah bangunan hijau yang ramah lingkungan;
- Pengelolaan lingkungan kampus Unnes yang
sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan dan kenyamanan pengguna; dan
- Pengelolaan sistem transportasi internal
kampus Unnes yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme dan ramah
lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi bangunan yang sesuai
prinsip bangunan hijau.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem transportasi
internal yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme, dan ramah
lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menyediakan ruang
terbuka hijau.
- Unit kerja berkewajiban menyediakan sarana
dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan sistem transportasi internal
yang ramah lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan aturan
untuk membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil.
- Warga Unnes berkewajiban untuk menggunakan
moda transportasi yang ramah lingkungan di sekitar kampus.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
arsitektur hijau dan transportasi internal diatur dalam prosedur mutu
program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal.
Pasal 6
- Pilar pengelolaan limbah bertujuan melakukan
pengurangan, pengelolaan, pengawasan terhadap produksi sampah dan limbah,
dan perbaikan kondisi terhadap lingkungan di Unnes untuk mewujudkan
lingkungan yang bersih dan sehat.
- Program pilar pengelolaan limbah diwujudkan
dengan kegiatan sebagai berikut:
- Pemanfaatan kembali barang-barang yang tidak
terpakai (reuse);
- Pengurangan kegiatan dan atau benda yang
berpotensi menghasilkan sampah dan atau limbah (reduce);
- Melakukan daur ulang terhadap sampah dan atau
limbah untuk dimanfaatkan kembali (recycle);
- Melakukan pemulihan kembali terhadap fungsi
dari fasilitas-fasilitas di Unnes yang telah berkurang pemanfaatan (recovery).
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem pengelolaan
limbah yang sesuai prinsip konservasi.
- Unit kerja berkewajiban menyediakan fasilitas
yang menunjang pelaksanaan kebijakan pengelola limbah.
- Warga Unnes berkewajiban melaksanakan prinsip
pengelolaan limbah sesuai prinsip konservasi.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
pengelolaan limbah diatur dalam prosedur mutu program pilar pengelolaan
limbah.
Pasal 7
- Pilar kebijakan nirkertas bertujuan menerapkan
administrasi dan ketatausahaan berwawasan konservasi secara efisien.
- Program pilar kebijakan nirkertas diterapkan
melalui optimalisasi sistem berbasis teknologi informasi, efisien
penggunaan kertas, pemanfaatan kertas daur ulang, dan penggunaan kertas
ramah lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan nirkertas.
- Unit kerja berkewajiban menydiakan fasilitas
yang menunjang pelaksanaan kebijakan nirkertas.
- Warga Unnes berkewajiban menerapkan efisiensi
pengelolaan administrasi dan ketataushaan berwawasan konservasi.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
kebijakan nirkertas diatur dalam prosedur mutu program pilar kebijakan
nirkertas.
Pasal 8
- Pilar energi bersih bertujuan untuk melakukan
penghematan energi melalui serangkaian kebijakan dan tindakan dalam
memanfaatkan energi secara bijak, serta pengembangan energi terbarukan
yang ramah lingkungan.
- Program pilar energi bersih diterapkan dengan
cara:
- Melakukan penghematan pemakaian alat-alat
berbasis energi listrik dan bahan bakar fosil sesuai dengan strategi
perguruan tinggi;
- Mengembangkan fasilitas kampus yang menunjang
penghematan penggunaan energi;
- Menggunakan energi terbarukan yang ramah
lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan energi
bersih.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan strategi
penggunaan energi untuk menghemat energi dan menggunakan energi yang
terbarukan dan ramah lingkungan.
- Warga Unnes berkewajiban menerapkan
penghematan energi dalam setiap kegiatan di lingkungan Unnes.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
energi bersih diatur dalam prosedur mutu program pilar energi bersih.
Pasal 9
- Pilar konservasi etika, seni, dan budaya
bertujuan untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan etika, seni, dan
budaya lokal untuk menguatkan jati diri bangsa.
- Program pilar konservasi etika, seni, dan
budaya lokal melalui pemeliharaan, pendokumentasian, pendidikan, penyebarluasan,
dan mempromosikan unsur-unsurnya.
- Unit kerja berkewajiban menggali nilai-nilai
budaya lokal serta menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan
mengevaluasi program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
- Unit kerja berkewajiban menyelenggarakan
kegiatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang pelestarian dan
pengembangan etika, seni, dan budaya daerah.
- Warga Unnes berkewajiban mengembangkan dan
melestarikan budaya daerah dalam kegiatan-kegiatan di kampus dan
sekitarnya.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
konservasi etika, seni, dan budaya diatur dalam prosedur mutu program
pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
Pasal 10
- Pilar kaderisasi konservasi bertujuan
menanamkan nilai-nilai konservasi secara berkelanjutan.
- Program pilar kaderisasi konservasi meliputi
sosialisasi, pelatihan, pendidikan, dan pelaksanaan kegiatan kepada warga
Unnes untuk menguatkan pemahaman, penghayatan, dan tindakan berbasis
konservasi.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan,
mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar
kaderisasi konservasi.
- Unit kerja berkewajiban mengembangkan satu
kelompok kader konservasi yang terdiri atas unsur dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa.
- Warga Unnes berkewajiban untuk berpartisipasi
aktif dalam menerapkan nilai-nilai konservasi dalam kehidupan sehari-hari.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar
kaderisasi konservasi diatur dalam prosedur mutu program pilar kaderisasi
konservasi.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur dengan peraturan sendiri.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 September 2012
Rektor Universitas Negeri Semarang
ttd
Sudijono Sastroatmodjo
NIP. 19520815 198203 1 007
sumber gambar: http://balitek-ksda.or.id/wp-content/uploads/2014/08/web-background-are-you-ready-to-be-a-conservationist.jpg