Bagaimana Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes?

KAJIAN TEORI
Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenai pajak yang dibayarkan oleh pabrik, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut. Pajak yang dikenakan kepada pabrik dapat berupa pajak penghasilan atau pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa kewenangan untuk mengatur pemungutan pajak penghasilan ada pada Menteri Keuangan, sehingga pemerintah desa tidak berwenang mengatur tata cara pemungutan pajak penghasilan melalui Perdes. Oleh karena itu, kami asumsikan yang dimaksud dengan pajak dari pabrik adalah pajak bumi dan bangunan (“PBB”), khususnya PBB Perdesaan.
Menurut Pasal 1 angka 37 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) pengertian PBB perdesaan. “…adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”
Kemudian, yang disebut sebagai pemungutan pajak PBB Perdesaan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya (Pasal 1 angka 49 UU 28/2009).
PBB Perdesaan termasuk kategori pajak daerah Kabupaten/Kota (Pasal 2 ayat [2] huruf j UU 28/2009). Pabrik merupakan bangunan yang termasuk objek PBB Perdesaan (Pasal 77 ayat [2] huruf a UU 28/2009). Pendataan pabrik sebagai objek pajak dilakukan melalui Surat Pembertahuan Objek Pajak ("SPOP") yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota). Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 84 ayat (1) UU 28/2009.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa pemungutan PBB Perdesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Walaupun tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan (Pasal 212 ayat [3] huruf b UU 32/2004). Besarnya bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% dan diberikan langsung kepada Desa (Pasal 68 ayat [1] huruf b PP 72/2005 serta penjelasannya).
Pengalihan kewenangan untuk memungut PBB Perdesaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan 1 Januari 2014 berdasarkan Pasal 2 ayat [1] Peraturan Bersama Menkeu Dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010, 58 Tahun 2010 (“Peraturan Bersama”).

Apabila nanti pengalihan kewenangan memungut PBB Perdesaan telah beralih ke Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut akan mengatur dalam Perda masing-masing (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf a Peraturan Bersama). Oleh karena itu, Perdes hanya dapat mengatur tata cara pemungutan PBB Perdesaan jika Perda Kabupaten/Kota telah melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Desa.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Data tentang perpajakan di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes :
1.      Perencanaan
Dalam rangka lebih menambah wawasan dan pengetahuan warga masyarakat di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketangguangan Kabupaten Brebes tentang perpajakan, telah diadakan sosialisasi sebelum pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
Kinerja Petugas penarik juga lebih dipersiapkan sebaik dan semaksimal mungkin demi lancarnya penarikan PBB pad tahun 2015 ini.


DAFTAR NAMA PETUGAS PENARIK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DESA SINDANGJAYA KEC. KETANGGUNGAN KAB. BREBES
TAHUN 2015

NO
NAMA
JABATAN
WILAYAH KERJA
1
RUSMIN MUHTADI
KADUS III
RT 01 & RT 03
2
ROHIM
KAUR PEMBANGUNAN
RT 02 & RT 04
3
CARTTIM
PEMBANTU KESRA
RT 05, 06 & RT 13
4
SARNA
KADUS II
RT 07, 08 & RT 09
5
SAPAR
KAUR KEUANGAN
RT 14 & RT 15

AMAL HAMZAH
KAUR PEMERINTAHAN
RT 10, 11 & RT 12
6
RASMUD
KAUR KESRA
RT 16, 17 & RT 21
7
IMRON ROSADI
KADUS I
RT 18, 19 & RT 20
8
KASID
KAUR UMUM
RT 22, 23 & RT 24


2.      Penarikan
Demi memperlancar penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Petugas penarik pajak di bagi menjadi 9 kopak yang terdiri dari 9 orang petugas penarik dan 1 orang koordinator.
Adapun tarif pajak yang harus dibayar pada tahun 2015 ini yaitu sebesar Rp. 47.411.968.00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 3.093.
Di Desa Sindangjaya dari 9 Kopak petugas penarik pajak hasilnya di serahkan ke koordinator setiap seminggu sekali yaitu setiap hari senin dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 JADWAL PENARIKAN DAN PENYETORAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DESA SINDANG JAYA KEC. KETANGGUNGAN KAB. BREBES
TAHUN 2015
NO
TANGGAL
KETERANGAN
1
20 Maret 2015
Petugas penarik pajak/ kopak harus sudah melapor baku masing-masing kepada koordinator
2
21 Maret s/d 5 April 2015
Semua SPPT harus sudah sampai ke wajib pajak
3
6 April 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
4
13 April 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
5
20 April 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
6
27 April 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
7
4 Mei 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
8
11 Mei 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
9
18 Mei 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB
10
25 Mei 2015
Penyetoran dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima pembayaran PBB

Dalam pelaksaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu ada saja hambatan dan rintangan yaitu diantaranya ada saja warga yang enggan atau sulit untuk membayarkan pajaknya. Dengan hal tersebut sangat penting peranan petugas penarik yaitu para perangkat desa dengan segala penuh kesabaran dan ketelatenannya mampu melaksanaan tugas sebagai penarik dengan sebaik-baiknya.
3.      Pelaporan
Dalam hal pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setiap petugas penarik selalu melaporkan perkembangan kepada koordinator desa, dan koordinator melaporkan kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa melaporkan ke tingkat Kecamatan dan begitu seterusnya.
4.      Pengawasan
Di tingkat desa Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di awasi oleh koordinator dan Kepala Desa. Setiap desa di bawah pengawasa Satgas PBB tingkat Kecamatan atau Camat dan setiap kecamatan di awasi oleh tingkat Kabupaten.

KESIMPULAN
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dikelola dengan baik. Mulai dari perencanaan, penarikan, pelaporan hingga pengawasan dilakukan dengan sistematis. Perencanaan awal salah satunya dengan sosialisasi, penarikan dengan membagi menjadi 9 kopak dan 1 koordinator sebagai pengawas.
REKOMENDASI
Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes harus lebih kreatif mengsosialisasikan pemungutan pajak. Selain itu juga ketika pelaksanaan penarikan pajak bisa dengan hal kreatif seperti mendapat kupon hadiah untuk diundi akhir tahun bagi yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

DAFTAR PUSTAKA

Tijan. -. Buku Ajar Hukum Pajak. Semarang : -

sumber gambar: http://forumpajak.org/wp-content/uploads/sites/38/2015/04/pajak-bumi-dan-bangunan.jpg
Referensi dari Jurnal
1.      KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI DESA PINELENG I KECAMATAN PINELENG Oleh Lanny Shintia Rongkene

Referensi dari Internet

Share this

Previous
Next Post »