KAJIAN
TEORI
Seperti
diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan
dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan
kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan
pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban
memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya
meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenai
pajak yang dibayarkan oleh pabrik, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut. Pajak
yang dikenakan kepada pabrik dapat berupa pajak penghasilan atau pajak bumi dan
bangunan. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, dapat
diketahui bahwa kewenangan untuk mengatur pemungutan pajak penghasilan ada pada
Menteri Keuangan, sehingga pemerintah desa tidak berwenang mengatur tata cara
pemungutan pajak penghasilan melalui Perdes. Oleh karena itu, kami asumsikan
yang dimaksud dengan pajak dari pabrik adalah pajak bumi dan bangunan (“PBB”),
khususnya PBB Perdesaan.
Menurut
Pasal 1 angka 37 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(“UU 28/2009”) pengertian PBB perdesaan. “…adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.”
Kemudian,
yang disebut sebagai pemungutan pajak PBB Perdesaan adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi,
penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya (Pasal 1 angka 49 UU 28/2009).
PBB
Perdesaan termasuk kategori pajak daerah Kabupaten/Kota (Pasal 2 ayat [2] huruf
j UU 28/2009). Pabrik merupakan bangunan yang termasuk objek PBB Perdesaan
(Pasal 77 ayat [2] huruf a UU 28/2009). Pendataan pabrik sebagai objek pajak
dilakukan melalui Surat Pembertahuan Objek Pajak ("SPOP") yang
ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini
Bupati/Walikota). Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 84 ayat (1)
UU 28/2009.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa pemungutan PBB Perdesaan merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Walaupun
tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan (Pasal 212
ayat [3] huruf b UU 32/2004). Besarnya bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota
paling sedikit 10% dan diberikan langsung kepada Desa (Pasal 68 ayat [1] huruf
b PP 72/2005 serta penjelasannya).
Pengalihan
kewenangan untuk memungut PBB Perdesaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dilakukan 1 Januari 2014 berdasarkan Pasal 2 ayat [1]
Peraturan Bersama Menkeu Dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010, 58 Tahun 2010
(“Peraturan Bersama”).
Apabila nanti
pengalihan kewenangan memungut PBB Perdesaan telah beralih ke Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut akan mengatur dalam Perda
masing-masing (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf a Peraturan Bersama). Oleh karena
itu, Perdes hanya dapat mengatur tata cara pemungutan PBB Perdesaan jika Perda
Kabupaten/Kota telah melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Desa.
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Data tentang perpajakan
di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes :
1. Perencanaan
Dalam
rangka lebih menambah wawasan dan pengetahuan warga masyarakat di Desa
Sindangjaya Kecamatan Ketangguangan Kabupaten Brebes tentang perpajakan, telah
diadakan sosialisasi sebelum pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB).
Kinerja Petugas
penarik juga lebih dipersiapkan sebaik dan semaksimal mungkin demi lancarnya
penarikan PBB pad tahun 2015 ini.
DAFTAR
NAMA PETUGAS PENARIK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DESA
SINDANGJAYA KEC. KETANGGUNGAN KAB. BREBES
TAHUN
2015
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
WILAYAH KERJA
|
1
|
RUSMIN MUHTADI
|
KADUS III
|
RT 01 & RT 03
|
2
|
ROHIM
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
RT 02 & RT 04
|
3
|
CARTTIM
|
PEMBANTU KESRA
|
RT 05, 06 & RT 13
|
4
|
SARNA
|
KADUS II
|
RT 07, 08 & RT 09
|
5
|
SAPAR
|
KAUR KEUANGAN
|
RT 14 & RT 15
|
|
AMAL HAMZAH
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
RT 10, 11 & RT 12
|
6
|
RASMUD
|
KAUR KESRA
|
RT 16, 17 & RT 21
|
7
|
IMRON ROSADI
|
KADUS I
|
RT 18, 19 & RT 20
|
8
|
KASID
|
KAUR UMUM
|
RT 22, 23 & RT 24
|
2. Penarikan
Demi
memperlancar penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sindangjaya
Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Petugas penarik pajak di bagi menjadi
9 kopak yang terdiri dari 9 orang petugas penarik dan 1 orang koordinator.
Adapun
tarif pajak yang harus dibayar pada tahun 2015 ini yaitu sebesar Rp.
47.411.968.00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu Sembilan ratus
enam puluh delapan rupiah) dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) sebanyak 3.093.
Di
Desa Sindangjaya dari 9 Kopak petugas penarik pajak hasilnya di serahkan ke koordinator
setiap seminggu sekali yaitu setiap hari senin dan selanjutnya disetorkan ke
Bank penerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
JADWAL
PENARIKAN DAN PENYETORAN
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DESA
SINDANG JAYA KEC. KETANGGUNGAN KAB. BREBES
TAHUN
2015
NO
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
1
|
20 Maret 2015
|
Petugas
penarik pajak/ kopak harus sudah melapor baku masing-masing kepada
koordinator
|
2
|
21 Maret s/d 5 April 2015
|
Semua
SPPT harus sudah sampai ke wajib pajak
|
3
|
6 April 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
4
|
13 April 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
5
|
20 April 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
6
|
27 April 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
7
|
4 Mei 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
8
|
11 Mei 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
9
|
18 Mei 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
10
|
25 Mei 2015
|
Penyetoran
dari Kopak ke Koordinator dan selanjutnya disetorkan ke Bank penerima
pembayaran PBB
|
Dalam
pelaksaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu ada saja hambatan dan
rintangan yaitu diantaranya ada saja warga yang enggan atau sulit untuk
membayarkan pajaknya. Dengan hal tersebut sangat penting peranan petugas
penarik yaitu para perangkat desa dengan segala penuh kesabaran dan
ketelatenannya mampu melaksanaan tugas sebagai penarik dengan sebaik-baiknya.
3. Pelaporan
Dalam
hal pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setiap petugas penarik selalu melaporkan
perkembangan kepada koordinator desa, dan koordinator melaporkan kepada Kepala
Desa, selanjutnya Kepala Desa melaporkan ke tingkat Kecamatan dan begitu
seterusnya.
4. Pengawasan
Di
tingkat desa Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di awasi oleh koordinator dan
Kepala Desa. Setiap desa di bawah pengawasa Satgas PBB tingkat Kecamatan atau
Camat dan setiap kecamatan di awasi oleh tingkat Kabupaten.
KESIMPULAN
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di
Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dikelola dengan baik.
Mulai dari perencanaan, penarikan, pelaporan hingga pengawasan dilakukan dengan
sistematis. Perencanaan awal salah satunya dengan sosialisasi, penarikan dengan
membagi menjadi 9 kopak dan 1 koordinator sebagai pengawas.
REKOMENDASI
Pemerintah
Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes harus lebih kreatif
mengsosialisasikan pemungutan pajak. Selain itu juga ketika pelaksanaan
penarikan pajak bisa dengan hal kreatif seperti mendapat kupon hadiah untuk
diundi akhir tahun bagi yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tijan.
-. Buku Ajar Hukum Pajak. Semarang : -
sumber gambar: http://forumpajak.org/wp-content/uploads/sites/38/2015/04/pajak-bumi-dan-bangunan.jpg
Referensi
dari Jurnal
1.
KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI
DESA PINELENG I KECAMATAN PINELENG Oleh Lanny
Shintia Rongkene
Referensi
dari Internet