PASAL
|
SEBELUM AMANDEMEN
|
SETELAH AMANDEMEN
|
||
BAB
|
AYAT
|
BAB
|
AYAT
|
|
1.
|
I.
Bentuk
dan Kedaulatan
|
(1) Negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
|
I.
Bentuk
dan Kedaulatan
|
(1) Negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara
hukum. ***)
|
2.
|
II.
MPR
|
(1) MPR terdiri atas anggota-anggota
DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang
(2) MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan MPR, ditetapkan
dengan suara yang terbanyak
|
II.
MPR
|
(1)
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum,
dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. ****)
(2)
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
(3)
Segala
putusan MPR, ditetapkan dengan suara yang terbanyak
|
3.
|
MPR
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara
|
(1) MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)
(2) MPR melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden. ***)
(3) MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar. ***)
|
||
4.
|
III.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
|
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
|
III.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
|
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
|
5
|
(1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
|
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
|
||
6
6A
|
1. Presiden ialah orang Indonesia
asli
2. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
|
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai Presiden dan Wakil Presiden **)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang***)
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politk peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum dimulai***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon
presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden***)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang***)
|
||
7
7A
7B
7C
|
Presiden
dan Wakil Presiden memgang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali
|
Presiden
dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*)
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
penghiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat di ajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih
dahulu mengajukan Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk
memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
(2) Pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum tersebut ataupun
telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
adalah dalam rangka fungsi Pengawasan DPR***)
(3) Pengajuan permintaan DPR kepada
Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, memutus dengan adil-adilnya terhadap pendapat DPR
tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu
diterima oleh Mahkamah Konstitusi***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan baahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, ataupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagi
Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR***)
(6) MPR menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima
usul tersebut***)
(7) Keputusan MPR atas usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir,
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna MPR***)
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR***)
|
||
8
|
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya
|
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
ia diganti oleh Wakil Presiden sampaiu habis masa jabatannya***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di
usulkan Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
Pasangan calon Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertamaa dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.****)
|
||
9
|
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”
|
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”
(2) Jika MPR tidak dapat mengadakan
sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA
|
||
10
|
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
|
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
|
||
11
|
Presiden
dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain
|
(1) Presiden dengan Persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
DPR***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang***)
|
||
12
|
Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang
|
Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang
|
||
13
|
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul
(2) Presiden menerima duta negara lain
|
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR*)
(3) Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
|
||
14
|
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi
|
1. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung*)
2. Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
|
||
15
|
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
|
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam
undang-undang
|
||
16
|
IV
Dewan
Pertimbangan Agung
|
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan Undang-Undang
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
|
IV
Dewan
Pertimbangan Agung
|
Presiden
membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
****)
- Tetapi sekarang Dewan Pertimbangan
Agung telah dihapuskan, sehingga Bab ini tidak berlaku lagi
|
17
|
V
Kementrian
Negara
|
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden\
(3) Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintah
|
V
Kementrian
Negara
|
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.***)
|
18
18A
18B
|
VI
Pemerintahan
Daerah
|
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
|
VI
Pemerintahan
Daerah
|
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas
daerah kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang**)
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan
asas otonomi dan tugas pembantuan**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemiulihan
umum**)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilh secara demokratis**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan urusan Pemerintah Pusat**)
(6) Pemerintah daerah berhak
menetapkan peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan
otonomi dan tugas pembantuan**)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah
diatur dalam undang-undang**)
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang**)
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau berifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang**)
(2) Negara mengakui dan menghormati
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang**)
|
19
|
VII
DPR
|
(1) Susunan DPR ditetapkan dengan
undang-undang
(2) DPR bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun
|
VII
DPR
|
(1) Anggota DPR dipilih melaui
pemilihan umum**)
(2) Susunan DPR diatur dengan
undang-undang**)
(3) DPR bersidang sedikitnya sekali
dalam stahun**)
|
20
20A
|
VII
DPR
|
(1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan DPR
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
|
VII
DPR
|
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang*)
(2) Setiap rancangan undang-undang
dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama*)
(3) Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan dalam persidangan DPR masa itu*)
(4) Presiden mengesahkan ranvangan
undang-undang yang telah di setujui bersama untuk menjadi undang-undang*)
(5) Dalam hal rancangan undaang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undan-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan**)
(1) DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak-hak dalam pasal-pasal lain Undang-Undand Dasr ini, DPR mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat**)
(3) Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas**)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak
DPR dan hak anggota DPR diatur d alam undang-undang**)
|
21
|
VII
DPR
|
(1) Anggota-anggota DPR berhak
memajukan rancangan undang-undang
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
|
(1) Anggota DPR berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang*)
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi
|
|
22
22A
22B
|
VII
DPR
|
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
|
VII
DPR
|
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang **)
Aggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang**)
|
22C
|
VII
A
DPD
|
(1) Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum***)
(2) Anggota DPD dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR***)
(3) DPD bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun***)
(4) Susunan dan kedudukan DPD diatur
dengan undang-undang***)
|
||
22D
|
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, peembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah***)
(2) DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat
dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama***)
(3) DPD dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain nya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti***)
(4) Anggota DPD dapat diberhentikan
dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang***)
|
|||
22E
|
VII
B
Pemilihan
Umum
BAB
VIII
Hal
Keuangan
|
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPD adalah perseorangan***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang***)
|
||
23
|
BAB
VIII
Hal
Keuangan
|
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tipa tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran
tahun yang lalu
(2) Segala pajak untuk kepreluan
negara berdasarkan undang-undang
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang
(4) Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
(6) Hal pemeriksaan itu
diberitahukan kepada DPR
|
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD***)
(3) Apabila DPR tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden
pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu***)
|
|
23A
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang***)
|
|||
23B
|
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang****)
|
|||
23C
|
Hal-hal mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang***)
|
|||
23D
|
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan
undang-undang***)
|
|||
23E
|
1.
|
BAB
VIIIA
BPK
|
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan
mandiri***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang***)
|
|
23F
|
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden***)
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota***)
|
|||
23G
|
(1) BPK berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
BPK diatur dengan undang-undang***)
|
|||
24
|
IX
Kekuasaan
Kehakiman
|
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
(2) Susunan dan kekuasaan badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang
|
IX
Kekuasaan
Kehakiman
|
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan dalam undang-undang***)
|
24A
|
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang***)
(2) Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman dibidang hukum***)
(3) Calon hakim agung diusulkan oleh
komisi yudisial kepada DPR untuk mebdapat persetujuannya dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden***)
(4) Ketua dan Wakil ketua Mahkamah
Agung dipilh dari dan oleh hakim agung***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan,
dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang***)
|
|||
24B
|
(1) KY bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta perilaku hakim***)
(2) Anggota KY harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela***)
(3) Anggota KY diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dan Presoden dengan persetujuan DPR***)
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaaan KY diatur dengan undang-undang***)
|
|||
24C
|
(1) Mahkmah Konstitusi mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengutuskan sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum***)
(2) Mahkamh Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR,
dan tiga orang oleh Presiden***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilh dari dan oleh Hakim konstitusi***)
(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum
acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang***)
|
|||
25
|
IX
Kekuasaan
Kehakiman
|
Syarat-syarat
untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
|
Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang
|
|
IXA
Wilayah
Negara**)
|
25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**)
|
|||
26
|
X
Warga
Negara
|
(1) Yang menjadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
|
X
Warga
Negara dan Penduduk**)
|
(1) Yang menjadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia**)
(3) Hal-hal mengenai warga Negara dan
pendudukan diatur dengan undang-undang**)
|
27
|
(1) Segala warga Negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
X
Warga
Negara
|
(1) Segala warga Negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(3) Setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara**)
|
|
28
|
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan undng-undang
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang
|
||
28A
|
X
A
Hak
Asasi Manusia**)
|
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya**)
|
||
28B
|
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah**)
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi**)
|
|||
28C
|
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
|
|||
28D
|
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
pengakuan yang sama di hadapan hukum**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dal
pemerintahan**)
(3) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya**)
|
|||
28E
|
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali**)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**)
|
|||
28F
|
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**)
|
|||
28G
|
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain**)
|
|||
28H
|
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat**)
(2) Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan**)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun**)
|
|||
28I
|
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun**)
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu**)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**)
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama pemerintah**)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan**)
|
|||
28J
|
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara**)
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembantasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis**)
|
|||
29
|
XI
Agama
|
(1) Negara berdasarkan atas ketuhanan
Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
XI
Agama
|
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
30
|
XII
Pertahanan
Negara
|
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pemebelaan neagara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang
|
XII
Pertahanan
Negara dan Keamanan Negara**)
|
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara**)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung**)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara
bertugas mepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara**)
(4) Kepolisian Negara Indonesia
sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang **)
|
31
|
XIII
Pendidikan
|
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan
Unang-Undang
|
XIII
Pendidikan
Dan
Kebudayaan
|
(1) Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia***)
|
32
|
XIII
Pendidikan
|
Pemerintah
mengajukan kebudayaan Nasional Indonesia
|
XIII
Pendidikan
Dan
Kebudayaan
|
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai****)
(2) Negara menghormati dan memelihara
bahsa daerah sebagai kekayaan budaya nasional****)
|
33
|
XIV
Kesejahteraan
Sosial
|
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
|
XIV
Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial
|
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
|
34
|
XIV
Kesejahteraan
Sosial
|
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
|
XIV
Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial
|
(1) Fakir miskin dan anak telantar
dipilih oleh Negara****)
(2) Negara mengembangkan system
jaminan social begi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan****)
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
|
35
|
XV
Bendera
dan Bahasa
|
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
|
XV
Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
|
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
|
36
|
Bahasa
Indonesia ialah Bahasa Indonesia
|
Pasal
36
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal
36A
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.**)
36B
Lagu
kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
|
||
37
|
XVI
Perubahan
Undang-Undang Dasar
|
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR yang hadir
|
XVI
Perubahan
Undang-Undang Dasar
|
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat di agendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota MPR****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
|
1-3
|
Aturan
Peralihan
|
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahahan
pemerintahan kepada pemerintah Indonesia
Pasal
II
Segala
badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Pasal
IV
Sebelum
MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional
|
Aturan
Peralihan
|
Pasal
I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar****)
Pasal
II
Semua
lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini****)
Pasal
III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil
putusan pada sidang MPR tahun 2003.****)
Pasal II
|
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »