Relevansi Sertifikasi Guru dengan Kinerja dan Profesionalitas Guru

Dalam  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005, tentang  Guru  dan  Dosen  disebutkan bahwa,Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan  bahwa guru adalah  pendidik  profesional.  Maksudnya,  guru merupakan  pekerjaan yang membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan. Persyaratan professional yang membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan. Persyaratan professional yang dimaksudkan adalah guru perlu memiliki sejumlah kompetensi.
            Berdasarkan  Undang-undang  Nomor 14/2005,  pasal  10,  dinyatakan  bahwa kompetensi guru  itu  meliputi kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial,dan kompetensi  profesional  yang diperoleh melalui pendidikan  profesi.Dalam penjelasan undang- undang  tersebut  dinyatakan  bahwa yang  dimaksud  dengan kompetensi  pedagogik  adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian  yang  mantap,berakhlak  mulia,arif, dan  berwibawa serta menjadi  teladan  peserta didik. Kompetensi  profesional  adalah  kemampuan  penguasaan  materi pelajaran  luas  dan mendalam.  Kompetensi  sosial  adalah kemampuan  guru  untuk berkomunikasi  dan  beinteraksi mendalam.  Kompetensi  sosial  adalah kemampuan  guru  untuk berkomunikasi  dan  beinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
            Selain memiliki kompetensi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang di atas, guru sebagai tenaga pendidik profesional perlu memiliki berbagai persayaratan profesional. Sejalan  dengan  perkembangan  masyarakat,  menurut  Dwi  Siswoyo  (Dirto  Hadikusumo 1995) menyatakan bahwa syarat pokok bagi seseorang yang disebut pendidik adalah :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mempunyai kesadaran akan tugasnya disertai tanggung jawab
3.      Rasa wajib melaksanakan tugasnya disertai rasa tanggung jawab
4.      Memiliki rasa tanggung jawab kepada peserta didik.
5.      Senantiasa meningkatkan pengetahuan, nilai-nilai dan ketrampilan yang dimilikinya.
6.      Membina hubungan baik dengan masyarakat dan mengikuti perkembangan masyarakat.
7.      Membina nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan negara.

Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.





Ø  Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
  1. Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
  2. Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
  3. Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  4. Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
5.      Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.

Ø  Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku
Ø  Dampak negative sertifikasi guru
a.      Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi. “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.

b.      Miskin Keterampilan dan Kreatifitas

Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap profesional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan profesional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.

c.Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.

d. Kadangkala sertifikasi guru dapat mengganggu proses pembelajaran.
            Selain  mengikuti kegiatan  ilmiah, pelaksanaan sertifikasi  guru melalui jalur pendidikan dan  latihan  atau  jalur  pendidikan  profesi  telah  mengakibatkan  para guru  meninggalkan
tugas  mengajar dalam  kurun  waktu  tertentu.  Dalam  kondisi  yang  demikian  ini sudah barang tentu akan mengganggu kegiatan pembelajaran di kelas.
e. Menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan bagi guru lain.
Pemberian  tunjangan  profesi  melalui sertifikasi guru  sering  kali juga menimbulkan kecemburuan  bagi  guru  lain  yang  belum disertifikasi.  Kecemburuan  di  antara guru Munculnya kesenjangan dan  kecemburuan  dalam  sertifikasi  ini dapat  mengakibatkan suasana kerja yang kurang  kondusif. Apabila ada pekerjaan sekolah.

Ø  Pendidikan di Indonesia
Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia.Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan sertifikasi guru yang semakin tahun semakin banyak,namun mutu pendidikan di Indonesia justru semakin tahun malah menurun,sebagai salah satu faktor kualitas Guru sangat menentukan,kalaupun ada peningkatan terhadap kinerja guru di Indonesia itupun kurang dari 1% berdasarkan yang dilakukan oleh beberapa dosen.
            Guru merupakan pendidik profesional berdaarkan pasal 1 ayat 4 UU No.14 tahun 2005 ”Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”
            Jarang sekali guru di Indonesia yang menciptakan suasana proses belajar-mengajar itu menyenangkan (learning is fun) melalui penerapan belajar aktif. Bahkan lebih didominasi metode belajar  mengajar satu arah  seperti ceramah yang membosankan.Padahal motivasi intrinsik siswa adalah kata kunci keberhasilan dalam belajar.
            Dengan adanya sertifikasi Guru,di harapkan kedepanya Guru dapat mengemban tugasnya dengan lebih baik lagi,tidak hanya mementingkan materi semata,namun mendidik anak bangsa.
Ø  Solusi
  1. Mensosialisasikan dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para pengawas sertifikasi perlu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam mensertifikasi para peserta.Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.Kesemuanya itu agar supaya guru yang lulus sertifakasi adalah Guru yang terbaik,yang telah memenuhi kriteria  sebagai seorang pendidik yang telah di sebutkan diatas.
  1. Up Grading untuk Para Guru

Up Grading ini dapat berupa Kegiatan-kegiatan training, penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya. Cara ini dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat menikmati suguhan Up Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang dapat bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan. Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi, menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru
Sumber Gambar: https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=0ahUKEwiZoLC2ovPTAhVCRo8KHSpCAOQQjhwIBQ&url=http%3A%2F%2Fwww.iqbalanas.com%2F2016%2F09%2Fwasiat-untuk-guru.html&psig=AFQjCNEcwC8mCIljp3smCIgF6niuhWitTQ&ust=1494984751627899

Share this

Previous
Next Post »