Dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun
2005, tentang Guru dan
Dosen disebutkan bahwa,Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar,menilai,dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Undang-undang tersebut secara
jelas menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional. Maksudnya, guru merupakan pekerjaan yang membutuhkan berbagai
persyaratan profesional yang ditetapkan. Persyaratan professional yang
membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan. Persyaratan
professional yang dimaksudkan adalah guru perlu memiliki sejumlah kompetensi.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 14/2005, pasal 10,
dinyatakan bahwa kompetensi
guru itu
meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial,dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.Dalam penjelasan undang- undang
tersebut dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap,berakhlak mulia,arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik. Kompetensi
profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pelajaran luas
dan mendalam. Kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
beinteraksi mendalam.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan beinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
Selain
memiliki kompetensi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang di atas, guru
sebagai tenaga pendidik profesional perlu memiliki berbagai persayaratan
profesional. Sejalan dengan perkembangan
masyarakat, menurut Dwi
Siswoyo (Dirto Hadikusumo 1995) menyatakan bahwa syarat
pokok bagi seseorang yang disebut pendidik adalah :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mempunyai kesadaran akan tugasnya disertai tanggung jawab
3. Rasa wajib melaksanakan tugasnya disertai rasa tanggung jawab
4. Memiliki rasa tanggung jawab kepada peserta didik.
5. Senantiasa meningkatkan pengetahuan, nilai-nilai dan ketrampilan
yang dimilikinya.
6. Membina hubungan baik dengan masyarakat dan mengikuti perkembangan
masyarakat.
7. Membina nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa
dan negara.
Rasionalnya
adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang
bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka
KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang
bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru
perlu disertifikasi. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain
sebagai berikut:
- Melindungi profesi guru dari
praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak
citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi masyarakat dari
praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan
menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini.
- Menjadi wahana penjamin mutu
bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas
mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi
pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ø Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah
membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
- Penguasaan materi, yang
meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk
mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta
pemahaman manajemen pembelajaran.
- Pemahaman terhadap peserta
didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam
berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam
mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
- Pembelajaran yang mendidik,
yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam
pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
- Pengembangan kepribadian
profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang
berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap
dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
5.
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas
pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa
Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode
keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru
sirna.
Ø Dampak
Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi perkembangan
pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai
berikut:
- Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga
dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional
yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan
sumber daya manusia di negeri ini.
- Menjadi
wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol
mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal
yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku
Ø Dampak negative sertifikasi guru
a. Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan
keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru,
apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini
berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan
dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi.
“Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.
b. Miskin
Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian
dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan
bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap profesional tenaga guru
(Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan profesional seorang guru
yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan,
mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan
efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi
berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia
telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi
persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
c.Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development
Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan
Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat
Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran
mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu
pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas
guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.
d. Kadangkala sertifikasi
guru dapat mengganggu proses pembelajaran.
Selain mengikuti kegiatan ilmiah, pelaksanaan sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan
atau jalur pendidikan
profesi telah mengakibatkan
para guru meninggalkan
tugas
mengajar dalam kurun waktu
tertentu. Dalam kondisi
yang demikian ini sudah barang tentu akan mengganggu
kegiatan pembelajaran di kelas.
e. Menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan bagi guru lain.
Pemberian tunjangan
profesi melalui sertifikasi
guru sering kali juga menimbulkan kecemburuan bagi
guru lain yang
belum disertifikasi.
Kecemburuan di antara guru Munculnya kesenjangan dan kecemburuan
dalam sertifikasi ini dapat
mengakibatkan suasana kerja yang kurang
kondusif. Apabila ada pekerjaan sekolah.
Ø Pendidikan di Indonesia
Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk
Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya.
Tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot
dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan
pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam
(34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia.Hal ini tentunya berbanding
terbalik dengan sertifikasi guru yang semakin tahun semakin banyak,namun mutu
pendidikan di Indonesia justru semakin tahun malah menurun,sebagai salah satu
faktor kualitas Guru sangat menentukan,kalaupun ada peningkatan terhadap
kinerja guru di Indonesia itupun kurang dari 1% berdasarkan yang dilakukan oleh
beberapa dosen.
Guru
merupakan pendidik profesional berdaarkan pasal 1 ayat 4 UU No.14 tahun 2005
”Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.”
Jarang
sekali guru di Indonesia yang menciptakan suasana proses belajar-mengajar itu
menyenangkan (learning is fun) melalui penerapan belajar aktif. Bahkan
lebih didominasi metode belajar mengajar satu arah seperti ceramah
yang membosankan.Padahal motivasi intrinsik siswa adalah kata kunci
keberhasilan dalam belajar.
Dengan
adanya sertifikasi Guru,di harapkan kedepanya Guru dapat mengemban tugasnya
dengan lebih baik lagi,tidak hanya mementingkan materi semata,namun mendidik
anak bangsa.
Ø Solusi
- Mensosialisasikan
dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para pengawas sertifikasi perlu meningkatkan kejelian dan
ketelitian dalam mensertifikasi para peserta.Serta meningkatkan kewaspadaan
terhadap indikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.Kesemuanya itu
agar supaya guru yang lulus sertifakasi adalah Guru yang terbaik,yang telah
memenuhi kriteria sebagai seorang
pendidik yang telah di sebutkan diatas.
- Up
Grading untuk Para
Guru
Up Grading
ini dapat berupa Kegiatan-kegiatan training, penataran, workshop, dan apapun istilah
lainnya. Cara ini dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat
menikmati suguhan Up Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka.
Diutamakan yang dapat bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di
mata” atasan. Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar
juga akan menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat,
lagi-lagi, menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat,
berkas-berkas terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus
sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru
Sumber Gambar: https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=0ahUKEwiZoLC2ovPTAhVCRo8KHSpCAOQQjhwIBQ&url=http%3A%2F%2Fwww.iqbalanas.com%2F2016%2F09%2Fwasiat-untuk-guru.html&psig=AFQjCNEcwC8mCIljp3smCIgF6niuhWitTQ&ust=1494984751627899