Peraturan
Daerah nomor 7 tahun 1999
tentang
Larangan
Bangunan atau Tempat untuk Perbuatan Asusila
Serta
Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila
Di
Kota Madya Tingkat II Surabaya
Pihak
yang terlibat :
1.
Pemerintah Kota Surabaya
2.
Pekerja Seks Komersial
3.
Preman
4.
Pengusaha (Mucikari)
5.
Masyarakat sekitar
6.
Pelanggan
Kontestasi
masalah :
Kontra
terhadap penutupan dolly:
·
Pekerja seks komersial: Dolly merupakan
lapangan pekerjaan bagi pekerja seks komersial. Sehingga pekerja seks komersial
menolak ditutupnya lokalilsasi dolly karena berdampak pada hilangnya mata
pencaharian dari setiap pekerja seks komersial.
·
Preman: Dolly juga merupakan lapangan
pekerjaan bagi preman. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa preman juga
termasuk dalam pelanggan dari pekerja seks komersial. Maka dari itu pihak preman
tidak menginginkan dolly ditutup karena alasan tersebut.
·
Pengusaha: dengan ditutupnya dolly maka
usaha mereka pun juga tutup. Sama halnya
dengan pekerja seks komersial bahwa jika dolly ditutup maka usaha yang mereka
dirikan selama ini pun juga akan tutup.
·
Pelanggan: pelanggan pun juga tidak
sepakat dengan penutupan doly karena keinginan seksualitas mereka tidak bisa
terpenuhi. Sehingga mereka merasa dirugikan dengan adanya penutupan dolly.
Pro
terhadap penutupan dolly:
·
Masyarakat sekitar: mereka menginginkan
dolly ditutup karena dengan adanya dolly masyrakat sekitar merasa resah dan
keamanannya tidak terjamin. Selain itu, dengan adanya dolly maka nama baik wilayah
mereka akan ikut tercemar karena dolly termasuk dalam penyakit masyarakat
(pekat).
·
Pemerintah Kota Surabaya: pemerintah
Kota Surabaya pasti menginginkan dolly ditutup karena selain tugas mereka
melaksanakan perda, namun pemerintah Kota Surabaya juga ingin merubah mata
pencaharian dari pekerja seks komersial menjadi lebih baik lagi, sesuai
norma-norma yang ada dalam kehidupan. Serta Pemerintah Kota Surabaya berusaha
memperbaiki nama Kota Surabaya yang sudah tercemar negaitf dengan adanya dolly.
Merubah
kebijakan publik menjadi partisipatif:
Kebijakan yang
partisipatif diartikan sebagai kebijakan yang mampu mengentaskna permasalahan
dan kepentingan dari seluruh pihak yang terlibat. Misalkan kasus yang kita
angkat adalah mengenai penutupan lokalisasi dolly. Pro dan kontra terus terjadi
karena kepentingan dari seluruh pihak tidak terwadahi degan baik. Maka dari
itu, Perda nomor 7 taun 1999 tidak dapat merealisasikan penutupan lokalisasi
dolly hingga pada tahun..... wali kota surabaya merealisasikannya. Perda nomor
7 tahun 1999 ini menjadi kebijakan yang partisipatoris pada saat realisasi dari
perda ini dapat menyelesaikan permasalahan seluruh pihak.
·
Penyelesaian permasalahan dari PSK: PSK
yang merasa kehilangan mata pencaharian, maka pemerintah kota surabaya dibantu
dengan beberapa komunitas seperti Gerakan Melukis Harapan memberikan pelatihan
untuk mengasal keteramppilan dan meninggalkan pekerjaan sebagai pekerja seks
komersial. Sehingga sampai saat ini kampung dolly terkenal dengan kerajinan
tangan dan produk lokal seperti makanan khas surabaya.
·
Penyelesaian permasalahan dari preman:
preman merasa kehilangan pekerjaan pada saat penutupan dolly, namun pihak
preman bisa mencari pekerjaan lain selain menjadi preman di kawasan dolly,
misalnya menjadi tenaga keamanan di kampung dolly. Sehingga preman pun tidak
akan kehilangan pekerjaan bahkan diberikan pekerjaan yang lebih baik lagi.
·
Penyelesaian masalah dari pengusaha
(mucikari): para pengusaha yang takut akan kehilangan pekerjaan bisa memulai
dengan usaha yang baru. Yakni usaha kerajinan tangan atau bisnis jajanan lokal
surabaya. Dengan demikian para pengusaha dapat menyalurkan keinginan bisnisnya
menjadi pekerjaan yang lebih baik lagi.
·
Penyelesaian dari permasalahan pelanggan:
pelanggan seharusnya tidak melakukan hubungan seks dengan sembarangan orang
karena dengan melakukan hubungan seks dengan sembarang orang, maka tingkat
untuk terjanglit virus HIV/AIDS akan semakin terbuka. Dengan ditutupnya dolly
maka peluang pelanggan untuk terinfeksi virus HIV/AIDS akan tertutup.
·
Masyarakat sekitar: masyarakat sekitar
telah berhasil mendukung penutupan lokalisasi dolly sehingga tujuan mereka
untuk mencapai keamanan dan memperbaiki nama baik wilayah mereka terwujud
·
Pemerintah kota surabaya: pemerintah
kota surabaya telah berhasil dalam merealisasikan perda nomor 7 tahun 1999.
Sehingga tujuan mereka telah tercapai yakni untuk memperbaiki nama biak
surabaya serta mengganti pekerjaan masyarakat di lokalisasi dolly terwujud.
Dampak
negatif:
1.
Pekerja seks komersil online
2.
Tersebarnya pekerja seks komersil dan tidak
bisa di pantau oleh pemerintah maupun pihak lain, termsauk tersebarnya virus
penyakit Aids.
3.
Pengangguran bagi pengusaha (mucikari)
dan pekerjanya (preman dan PSK)
4.
Tidak ada jaminan pendapatan yang
sepadan
Dampak
positif:
1.
Nama baik surabaya menjadi lebih baik
2.
Membuka lapangan pekerjaan yang lebih
baik bagi masyarakat dolly
3.
Penurunan penularan HIV/AIDS
4.
Alih fungsi fasilitas lokalisasi menjadi
Home Creatif Industry dan Learning Center