Analisis Peraturan Daerah nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan Bangunan atau Tempat untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kota Madya Tingkat II Surabaya


Peraturan Daerah nomor 7 tahun 1999
tentang
Larangan Bangunan atau Tempat untuk Perbuatan Asusila
Serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila
Di Kota Madya Tingkat II Surabaya

Pihak yang terlibat :
1.      Pemerintah Kota Surabaya
2.      Pekerja Seks Komersial
3.      Preman
4.      Pengusaha (Mucikari)
5.      Masyarakat sekitar
6.      Pelanggan
Kontestasi masalah :
Kontra terhadap penutupan dolly:
·         Pekerja seks komersial: Dolly merupakan lapangan pekerjaan bagi pekerja seks komersial. Sehingga pekerja seks komersial menolak ditutupnya lokalilsasi dolly karena berdampak pada hilangnya mata pencaharian dari setiap pekerja seks komersial.
·         Preman: Dolly juga merupakan lapangan pekerjaan bagi preman. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa preman juga termasuk dalam pelanggan dari pekerja seks komersial. Maka dari itu pihak preman tidak menginginkan dolly ditutup karena alasan tersebut.
·         Pengusaha: dengan ditutupnya dolly maka usaha mereka pun juga tutup.  Sama halnya dengan pekerja seks komersial bahwa jika dolly ditutup maka usaha yang mereka dirikan selama ini pun juga akan tutup.
·         Pelanggan: pelanggan pun juga tidak sepakat dengan penutupan doly karena keinginan seksualitas mereka tidak bisa terpenuhi. Sehingga mereka merasa dirugikan dengan adanya penutupan dolly.
Pro terhadap penutupan dolly:
·         Masyarakat sekitar: mereka menginginkan dolly ditutup karena dengan adanya dolly masyrakat sekitar merasa resah dan keamanannya tidak terjamin. Selain itu, dengan adanya dolly maka nama baik wilayah mereka akan ikut tercemar karena dolly termasuk dalam penyakit masyarakat (pekat).
·         Pemerintah Kota Surabaya: pemerintah Kota Surabaya pasti menginginkan dolly ditutup karena selain tugas mereka melaksanakan perda, namun pemerintah Kota Surabaya juga ingin merubah mata pencaharian dari pekerja seks komersial menjadi lebih baik lagi, sesuai norma-norma yang ada dalam kehidupan. Serta Pemerintah Kota Surabaya berusaha memperbaiki nama Kota Surabaya yang sudah tercemar negaitf dengan adanya dolly.


Merubah kebijakan publik menjadi partisipatif:
Kebijakan yang partisipatif diartikan sebagai kebijakan yang mampu mengentaskna permasalahan dan kepentingan dari seluruh pihak yang terlibat. Misalkan kasus yang kita angkat adalah mengenai penutupan lokalisasi dolly. Pro dan kontra terus terjadi karena kepentingan dari seluruh pihak tidak terwadahi degan baik. Maka dari itu, Perda nomor 7 taun 1999 tidak dapat merealisasikan penutupan lokalisasi dolly hingga pada tahun..... wali kota surabaya merealisasikannya. Perda nomor 7 tahun 1999 ini menjadi kebijakan yang partisipatoris pada saat realisasi dari perda ini dapat menyelesaikan permasalahan seluruh pihak.
·         Penyelesaian permasalahan dari PSK: PSK yang merasa kehilangan mata pencaharian, maka pemerintah kota surabaya dibantu dengan beberapa komunitas seperti Gerakan Melukis Harapan memberikan pelatihan untuk mengasal keteramppilan dan meninggalkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial. Sehingga sampai saat ini kampung dolly terkenal dengan kerajinan tangan dan produk lokal seperti makanan khas surabaya.
·         Penyelesaian permasalahan dari preman: preman merasa kehilangan pekerjaan pada saat penutupan dolly, namun pihak preman bisa mencari pekerjaan lain selain menjadi preman di kawasan dolly, misalnya menjadi tenaga keamanan di kampung dolly. Sehingga preman pun tidak akan kehilangan pekerjaan bahkan diberikan pekerjaan yang lebih baik lagi.
·         Penyelesaian masalah dari pengusaha (mucikari): para pengusaha yang takut akan kehilangan pekerjaan bisa memulai dengan usaha yang baru. Yakni usaha kerajinan tangan atau bisnis jajanan lokal surabaya. Dengan demikian para pengusaha dapat menyalurkan keinginan bisnisnya menjadi pekerjaan yang lebih baik lagi.
·         Penyelesaian dari permasalahan pelanggan: pelanggan seharusnya tidak melakukan hubungan seks dengan sembarangan orang karena dengan melakukan hubungan seks dengan sembarang orang, maka tingkat untuk terjanglit virus HIV/AIDS akan semakin terbuka. Dengan ditutupnya dolly maka peluang pelanggan untuk terinfeksi virus HIV/AIDS akan tertutup.
·         Masyarakat sekitar: masyarakat sekitar telah berhasil mendukung penutupan lokalisasi dolly sehingga tujuan mereka untuk mencapai keamanan dan memperbaiki nama baik wilayah mereka terwujud
·         Pemerintah kota surabaya: pemerintah kota surabaya telah berhasil dalam merealisasikan perda nomor 7 tahun 1999. Sehingga tujuan mereka telah tercapai yakni untuk memperbaiki nama biak surabaya serta mengganti pekerjaan masyarakat di lokalisasi dolly terwujud.



Dampak negatif:
1.      Pekerja seks komersil online
2.      Tersebarnya pekerja seks komersil dan tidak bisa di pantau oleh pemerintah maupun pihak lain, termsauk tersebarnya virus penyakit Aids.
3.      Pengangguran bagi pengusaha (mucikari) dan pekerjanya (preman dan PSK)
4.      Tidak ada jaminan pendapatan yang sepadan
Dampak positif:
1.      Nama baik surabaya menjadi lebih baik
2.      Membuka lapangan pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat dolly
3.      Penurunan penularan HIV/AIDS
4.      Alih fungsi fasilitas lokalisasi menjadi Home Creatif Industry dan Learning Center

Share this

Previous
Next Post »