New Public Management and E-procurement


1.      Prinsip New Public Menegement
Menurut Hood (1995) New Public Menegement memiliki tujuh karakteristik :
a.       Manajemen profesional pada sektor publik
b.      Adanya suatu standar kinerja dan ukuran kinerja
c.       Adanya penekanan yang lebih besar pada pengendalian output dan outcome
d.      Pemecahan unit-unit kerja disektor publik
e.       Menciptakan suatu persaingan di sektor publik
f.       Mengadopsi gaya manajemen pada sektor bisnis  ke dalam sektor publik
g.      Adanya penekanan dalam hal disiplin dan adanya penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya.
Tujuh prinsip yang dikemukakan oleh Hood diatas, telah menunjukkan dukungan atas pelaksanaan management strategik dan sektor publik. Karena pada dasarnya New Public Management merupakan cara sektor swasta yang diterapkan dalam sektor publik terutama dalam mengorganisir kinerja disektor publik. Lahirnya New Public Management merupakan bentuk reformasi manajemen sektor publik untuk menjawab suatu anggapa yang menyatakan bahwa suatu organisasi sektor publik tidak produktif, tidak efektif, dan tidak efisien,  selalu mengalami kerugian, rendah kualitas, miskin akan inovasi dan kreativitas, dan berbagai kritik-kritik lainnya.[1] Dengan adanya kinerja publik yang baik maka akan menciptakan manajemen pelayanan sektor publik yang baik pula.
2.      E-procurement
E-procurement / LPSE. Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. E-procurement dilakukan untuk merespon masalah :
·         Korupsi
·         Penyelewengan pengadaan barang dan jasa
·         Keterbukaan informasi
·         Rendahnya pelayanan publik pada instansi pemerintahan
·         Penggelapan
·         Pemberian komisi (gratifikasi)
·         Pemalsuan harga barang

Pada dasarnya E-procurement merupakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Namun yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya yakni pelelangan menggunakan sistem elektronik. Beberapa alasan pemerintah Kota Surabaya menerapkan e-procurement dalam hal lelang yakni marakya kasus lelang di kawasan pemkot berujung pada ranah hukum. Selain itu adanya indikasi pertemuan panitia lelang dengan peserta lelang meskipun tidak terlalu intens, namun beberapa kejadian dalam pelelangan terjadi saling menyudutkan brand tertentu dan memenangkan peserta yang dari awal telah memberikan spsifikasi harga pada panitia lelang. Sehingga peserta yang kalah selalu mengajukan gugatan ke PTUN. E-procurement merupakan salah satu contoh kebijakan yang strategik karena dengan adanya e-procurement dapat meminimalisir kecurangan dalam pelelangan. Selain itu, dengan adanya e-procurement maka pelelangan akan lebih mudah dipantau oleh panitia maupun peserta sehingga akan terciptanya pelelangan yang transparan. Minimalisirnya kecurangan dalam pelelangan dapat menunjukkan bahwa e-procurement lebih efektif dan efisien dari pada pelelangan konvesional. Sehingga mendukung untuk mewujudkan clean and good governance.

3.      Kritik
·         Penggunaan lelang berbasis teknologi maka harus diimbangi dengan pemahaman dari peserta maupun panitia. Setelah e-procurement ini diterapkan, maka ada beberapa permasalahan seperti banyaknya vendor yang tidak memahami aplikasi dari e-procurement.
·         Selain vendor yang masih tidak memahami aplikasi dari e-procurement, panitia pelaksana lelangpun masih merasa terlalu sulit untuk menggunakan aplikasi e-procurement.
·         Menerapkan e-procurement membutuhkan koneksi internet yang stabil dan kuat, namun setelah diterapkannya e-procurement teryata fasilitas pendukung seperti internet/server masih belum memadai.
Pada dasarnya kritik diatas lebih menitikberatkan pada SDM yang seharunya bisa mengimbangi perkembangan teknologi. Menerapkan lelang berbasis teknologi mengahruskan pengguna aplikasi lelang lebih bisa mengatur jalannya aplikasi. Sehingga penerapan e-procurement ini memiliki kritik yakni belum siapnya SDM untuk melakukan transaksi maupun komunikasi melalui online karena keterbatasan pengetahuan teknologi informasi.



[1] Mahmudi (2003) “New Public Management (NPM) : Pendekatan Baru Manajemen Sektor Publik”. Kajian Bisnis dan manajemen ISSN : 1410-9018, Vol. 6 No. 1

Share this

Previous
Next Post »