Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk republik (pasal 1 (1) UUD 1945). Sejak disahkannya UUD1945
bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, meskipun dalam perjalannya sempat
terasingkan pada saat menjadi Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari
beberapa negara bagian. Sejak awal berdirinya Indonesia, Indonesia sudah
menggunakan sistem Demokrasi dalam pemerintahannya yaitu demokrasi tak
langsung. Jika dilihat dari sistem tata negara, Indonesia sudah mengalami
sistem demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer, dan
demokrasi pancasila. Sistem tersebut digunakan untuk mencapai cita-cita dan
tujuan negara Indonesia, tetapi selama ini masih banyak faktor yang menjadi
penghambat tercapainya hal tersebut. Fenomena yang muncul yaitu kembali pada
sistem khilafah sebagi solusi untuk mencapai negara yang ideal (kesejahteraan
dan keadilan). Sebelumnya kita pahami dulu bagaimana sistem demokrasi dan
khilafah.
Demokrasi
Aristoteles
mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah
kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling
berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila
seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja
seperti budak. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para
pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur,
adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam
memperoleh suara.[1]
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat berkaitan dengan kebebasan individu
dengan cara yang baik dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
Khilafah
Istilah
Khilafah, Imamah dan Imaratul Mu`minin sebenarnya sama saja maknanya. Dalam
kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:
الإمامة
العظمى أو الخلافة أو إمارة المؤمنين كلها تؤدي معنى واحداً، وتدل على وظيفة واحدة
هي السلطة الحكومية العليا
Imâmah
‘udzma atau Khilafah atau Imâratul Mu’minîn semua mengantarkan pada satu makna,
dan menunjukkan posisi yang satu, yakni otoritas pemerintahan yang tertinggi.
Adapun
Al-Imam Muhammad ar-Ramli (w. 1004 H), dalam kitabnya Nihâyat al-Muhtâj ila
Syarh al-Minhaj, Juz 7, hal 289 menyatakan:
اَلْخَلِيْفَةُ
هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ
الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
”Khalifah
itu adalah imam agung yang menduduki posisi sebagai pengganti kenabian dalam
melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.
Dari
semua penjelasan diatas, jelaslah bahwa khilafah bukanlah negara yang
memisahkan antara Islam dengan kehidupan dunia (negara sekuler), justru
khilafah adalah negara yang akan menjalankan hukum-hukum syara’ dalam
menjalankan dan mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, hakikat khilafah adalah
(1) penegakan hukum syari’ah dalam setiap aspek kehidupan, dan (2) ukhuwwah/persaudaraan
sesama muslim sedunia, karena khilafah bersifat umum untuk seluruh umat Islam.[2]
NKRI : Demokrasi atau Khilafah?
`Munculnya
fenomena khilafah sebagai solusi pengganti sistem demokrasi yang bersumber dari
barat dan tidak bisa mencapai cita-cita dan tujuan negara menjadi keresahan di
berbagai kalangan. Tentu hal ini tak lepas dari mahasiswa sebagai fungsinya
sebagai kontrol sosial. Berangkat dari adanya fenomena tersebut BEM FIS Unnes
2016 dalam forum diskusi Tjahaja Kampus Merah (27/4) membahas mengenai NKRI :
demokrasi atau Khilafah? dihadiri oleh dosen PKn Erisandi Arditama, S.Ip., M.A
dan berbagai lembaga, baik intra maupun ekstra kampus.
Berbagai pandangan antara Demokrasi
dan Khilafah
Demokrasi
di Indonesia bersumber dari barat yang dipegang oleh kelompok elit sehingga
yang memahami sistem demokrasi hanya kelompok elit. Sedangkan sistem Khilafah
merupakan sistem yang bersumber dari Islam diterapkan pada masa khulafaur
rasyidin, sistem khilafah tidak mengenal kebangsaan.
Demokrasi
terkonsep sebagai kedaulatan rakyat yang bersumber dari aturan yang disepakati
bersama, sedangkan khilfah kedaulatan Tuhan (Allah SWT.) tetapi kekuasaan pada
rakyat dan bersumber dari wahyu atau agama. Dalam pandangan khilafah ada tiga
hal yang tidak boleh di privatisasi yaitu air, tanah, dan api. Dalam UUD1945
pasal 33 ayat 3 berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika kita lihat disini sama saja, tetapi dalam pelaksanaan terdapat individu
(oknum) yang tidak sesuai.
Demokrasi
atau Khilafah keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, dan mudah
untuk dipilih. Tidak bisa dianalogikan dengan kedua handphone canggih yang
tinggal pilih salah satu. Sebab dalam memilih ada masukan, proses, keluaran,
dan dampak. Jadi fenomena ini bukan yang bisa diabaikan begitu saja. Jika
dilihat dari latar belakang terbentuknya negara Indonesia, hukum yang berlaku
bersumber dari barat yaitu Belanda, Prancis, bahkan Romawi Kuno. Selain hukum
Indonesia juga memiliki dasar negara yaitu Pancasila yang didalamnya terdapat
sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti Indonesia merupakan negara yang
mengakui agama bukan negara sekuler. Sistem yang diterapkan Indonesia bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam ketertiban
dunia. Demokrasi jangan hanya dipandang dari satu sumber seperti Amerika,
tetapi juga negara lainnya. Sebeb setiap negara sistem demokrasinya
berbeda-beda. Sedangkan Indonesia sendiri, Demokrasi Pancasila.
Lalu bagaimana dengan NKRI?
Jika
dikaitkan dengan NKRI seharusnya yang lebih diutamakan melindungi NKRI dari
perpecahan. Sebab, demokrasi menuju kesejahteraan rakyat dan khilafahpun menuju
kesejahteraan rakyat. Jika dalam demokrasi yang ditakutkan adanya tipologi politik
bererti yang harus dibenahi penerapan filsafat moral dan politik untuk
membentuk etika politik pada individu. Jika dalam khilafah bersifat pada sistem
umat atau agama yang sama sedangkan non-islam tidak memiliki hak politik. Dan
membentuk kelompok-kelompok organisasi
(negara) merupakan sesuatu yang salah berarti dapat dikatakan banyak
negara-negara yang terbentuk dari kesalahan.
Islam dan Pancasila
tidak pernah bertentangan tetapi yang ditakutkan ada oknum (kapitalis,
liberalis, sosialis) yang bermain mengatasnamakan Pancasila. Selain itu yang
ditakutkan juga, oknum tersebut mengatasnamakan Islam. Jika khilafah ingin
diterapkan di Indonesia, bagaimana konsep pemilihan kholifah? Sebab pada masa
sahabatpun konsep pemilihannya berubah-ubah. Apakah ada jaminan batasan
kekuasaan kholifah? Lalu demokrasi, mengapa dengan sistem demokrasi tujuan
negara ini sampai sekarang belum tercapai dengan baik dan pemahaman rakyat
kecil mengenai demokrasi tidak diakui, demokrasi hanya bersifat elitis.
Demokrasi apa yang pas diterapkan di Indonesia? Dari hal tersebut, mari kita
mencari kekurangan dari keduanya dan mencari solusi atas kekurangan tersebut.
Agar cita-cita dan tujuan negara tercapai den
[1] http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/15-pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli-terlengkap.html
[2] https://mtaufiknt.wordpress.com/2013/05/06/khilafah-di-mata-ulama-ahlus-sunnah-wal-jamaah/