TJAHAJA KAMPUS MERAH NKRI : Demokrasi atau Khilafah?



Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 (1) UUD 1945). Sejak disahkannya UUD1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, meskipun dalam perjalannya sempat terasingkan pada saat menjadi Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sejak awal berdirinya Indonesia, Indonesia sudah menggunakan sistem Demokrasi dalam pemerintahannya yaitu demokrasi tak langsung. Jika dilihat dari sistem tata negara, Indonesia sudah mengalami sistem demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer, dan demokrasi pancasila. Sistem tersebut digunakan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara Indonesia, tetapi selama ini masih banyak faktor yang menjadi penghambat tercapainya hal tersebut. Fenomena yang muncul yaitu kembali pada sistem khilafah sebagi solusi untuk mencapai negara yang ideal (kesejahteraan dan keadilan). Sebelumnya kita pahami dulu bagaimana sistem demokrasi dan khilafah.
Demokrasi
Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.[1] Dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat berkaitan dengan kebebasan individu dengan cara yang baik dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
Khilafah
Istilah Khilafah, Imamah dan Imaratul Mu`minin sebenarnya sama saja maknanya. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:
الإمامة العظمى أو الخلافة أو إمارة المؤمنين كلها تؤدي معنى واحداً، وتدل على وظيفة واحدة هي السلطة الحكومية العليا
Imâmah ‘udzma atau Khilafah atau Imâratul Mu’minîn semua mengantarkan pada satu makna, dan menunjukkan posisi yang satu, yakni otoritas pemerintahan yang tertinggi.
Adapun Al-Imam Muhammad ar-Ramli (w. 1004 H), dalam kitabnya Nihâyat al-Muhtâj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hal 289 menyatakan:
اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
”Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki posisi sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.
Dari semua penjelasan diatas, jelaslah bahwa khilafah bukanlah negara yang memisahkan antara Islam dengan kehidupan dunia (negara sekuler), justru khilafah adalah negara yang akan menjalankan hukum-hukum syara’ dalam menjalankan dan mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, hakikat khilafah adalah (1) penegakan hukum syari’ah dalam setiap aspek kehidupan, dan (2) ukhuwwah/persaudaraan sesama muslim sedunia, karena khilafah bersifat umum untuk seluruh umat Islam.[2]
NKRI : Demokrasi atau Khilafah?
`Munculnya fenomena khilafah sebagai solusi pengganti sistem demokrasi yang bersumber dari barat dan tidak bisa mencapai cita-cita dan tujuan negara menjadi keresahan di berbagai kalangan. Tentu hal ini tak lepas dari mahasiswa sebagai fungsinya sebagai kontrol sosial. Berangkat dari adanya fenomena tersebut BEM FIS Unnes 2016 dalam forum diskusi Tjahaja Kampus Merah (27/4) membahas mengenai NKRI : demokrasi atau Khilafah? dihadiri oleh dosen PKn Erisandi Arditama, S.Ip., M.A dan berbagai lembaga, baik intra maupun ekstra kampus.
Berbagai pandangan antara Demokrasi dan Khilafah
Demokrasi di Indonesia bersumber dari barat yang dipegang oleh kelompok elit sehingga yang memahami sistem demokrasi hanya kelompok elit. Sedangkan sistem Khilafah merupakan sistem yang bersumber dari Islam diterapkan pada masa khulafaur rasyidin, sistem khilafah tidak mengenal kebangsaan.
Demokrasi terkonsep sebagai kedaulatan rakyat yang bersumber dari aturan yang disepakati bersama, sedangkan khilfah kedaulatan Tuhan (Allah SWT.) tetapi kekuasaan pada rakyat dan bersumber dari wahyu atau agama. Dalam pandangan khilafah ada tiga hal yang tidak boleh di privatisasi yaitu air, tanah, dan api. Dalam UUD1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika kita lihat disini sama saja, tetapi dalam pelaksanaan terdapat individu (oknum) yang tidak sesuai.
Demokrasi atau Khilafah keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, dan mudah untuk dipilih. Tidak bisa dianalogikan dengan kedua handphone canggih yang tinggal pilih salah satu. Sebab dalam memilih ada masukan, proses, keluaran, dan dampak. Jadi fenomena ini bukan yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari latar belakang terbentuknya negara Indonesia, hukum yang berlaku bersumber dari barat yaitu Belanda, Prancis, bahkan Romawi Kuno. Selain hukum Indonesia juga memiliki dasar negara yaitu Pancasila yang didalamnya terdapat sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti Indonesia merupakan negara yang mengakui agama bukan negara sekuler. Sistem yang diterapkan Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Demokrasi jangan hanya dipandang dari satu sumber seperti Amerika, tetapi juga negara lainnya. Sebeb setiap negara sistem demokrasinya berbeda-beda. Sedangkan Indonesia sendiri, Demokrasi Pancasila.
Lalu bagaimana dengan NKRI?
Jika dikaitkan dengan NKRI seharusnya yang lebih diutamakan melindungi NKRI dari perpecahan. Sebab, demokrasi menuju kesejahteraan rakyat dan khilafahpun menuju kesejahteraan rakyat. Jika dalam demokrasi yang ditakutkan adanya tipologi politik bererti yang harus dibenahi penerapan filsafat moral dan politik untuk membentuk etika politik pada individu. Jika dalam khilafah bersifat pada sistem umat atau agama yang sama sedangkan non-islam tidak memiliki hak politik. Dan membentuk kelompok-kelompok  organisasi (negara) merupakan sesuatu yang salah berarti dapat dikatakan banyak negara-negara yang terbentuk dari kesalahan.
Islam dan Pancasila tidak pernah bertentangan tetapi yang ditakutkan ada oknum (kapitalis, liberalis, sosialis) yang bermain mengatasnamakan Pancasila. Selain itu yang ditakutkan juga, oknum tersebut mengatasnamakan Islam. Jika khilafah ingin diterapkan di Indonesia, bagaimana konsep pemilihan kholifah? Sebab pada masa sahabatpun konsep pemilihannya berubah-ubah. Apakah ada jaminan batasan kekuasaan kholifah? Lalu demokrasi, mengapa dengan sistem demokrasi tujuan negara ini sampai sekarang belum tercapai dengan baik dan pemahaman rakyat kecil mengenai demokrasi tidak diakui, demokrasi hanya bersifat elitis. Demokrasi apa yang pas diterapkan di Indonesia? Dari hal tersebut, mari kita mencari kekurangan dari keduanya dan mencari solusi atas kekurangan tersebut. Agar cita-cita dan tujuan negara tercapai den


[1] http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/15-pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli-terlengkap.html
[2] https://mtaufiknt.wordpress.com/2013/05/06/khilafah-di-mata-ulama-ahlus-sunnah-wal-jamaah/

Share this

Previous
Next Post »