MENOLAK REVOLUSI SEKSUAL (LGBT)


Indonesia adalah negara yang majemuk, terdapat berbagai macam suku, agama, budaya, bahasa, etnik dan lain sebagainya dengan hidup berkesinambungan satu dengan yang lain. Kemajemukan ini tidak lepas dari negara Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan penghargaan terhadap HAM.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial.[1]
Penghargaan terhadap HAM di Indonesia tidak bisa ditafsirkan dengan satu makna, setiap warga negara menafsirkan HAM berbeda-beda sesuai pandangan masing-masing bahkan sesuai kepentingan masing-masing individu. Sehingga demokrasi dan HAM bisa dijadikan jembatan liberalisme dan sekularisme. Pada awal tahun 2016 Indonesia dihebohkan dengan tuntutan LGBT yang merasa didiskriminasikan HAMnya sehingga keberadaannya ingin dilegalkan.
LGBT atau GLBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.[2] Survey LGBT Indonesia dengan 573 responden yang mengisi survey dengan benar dan lengkap selama 3 minggu.[3]


Berangkat dari pemikiran adanya diskriminasi terhadap HAM tersebut, LGBT melakukan tuntutan terhadap negara. Enam poin tuntutan mereka adalah:

1.      Meminta kepada Presiden Republik Jokowi untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Walikota Bandung, dan Pejabat Negara lainnya yang melakukan tindakan inkonstitusional dan mengkhianati Nawacita sebagaimana dipaparkan sebelumnya.
2.      Meminta kepada ketua DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada para anggota dewan yang melakukan tindakan inkonstitusional berupa ujaran diskriminatif melalui mekanisme sidang etik.
3.      Meminta kepada Presiden Jokowi untuk melarang dan memerintahkan penghentian segala tindak diskriminatif dan kekerasan (yang di antaranya berupa sweeping dan pengusiran paksa) dalam bentuk apa pun yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender, yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pejabat/aparatur negara (termasuk Kepolisian dan Satpol PP), orientasi masyarakat (termasuk Ormas berbasis Agama), maupun individu).
4.      Meminta Presiden untuk memerintahkan para aparat penegakan hukum melakukan penegakan hukum kepada seluruh pihak yang melakukan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang di antaranya sweeping dan pengusiran paksa terhadap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia.
5.      Meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menjamin keamanan dan perlindungan kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia sebagai wujud perlindungan kepada Warga Negara Indonesia.
6.      Meminta Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara untuk mengambil upaya-upaya serius menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi Negara yang di dalamya termasuk orang-orang LGBTIQ, hak di tingkat nasional maupun daerah sejalan dengan berbagai instrumen serta mekanisme HAM yang ada dan telah diratifikasi oleh Indonesia.[4]

Demokrasi, dan HAM menjadi jembatan atau bahan loncatan suatu tuntutan yang mengatasnamakan HAM. Benar, Indonesia adalah negara demokrasi serta menjunjung tinggi penghargaan HAM, tetapi Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila yang berbeda dengan negara demokrasi lainnya, termasuk berbeda dengan Amerika Serikat yang telah melegalkan LGBT.

Atas adanya hal tersebut, maka kita menyatakan sikap :
1.      Menolak legalisasi LBGT di Indonesia sebab akan menimbulkan efek jangka panjang seperti berkembangnya penyakit kelamin, tidak adanya pelestarian keturunan, dan munculnya gerakan-gerakan serupa. Dilihat dari konstitusional bahwa LGBT tidak sesuai dengan pembukaan UUD1945 yang termaktub didalamnya dasar negara yaitu Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila, menyatakan bahwa bangsa Indonesia mengakui Ketuhanan yang Maha Esa. Penjabarannya dalam pasal 29 UUD 1945 dimana Negara menjamin agar setiap warga Negara untuk melaksanakan ajaran agamanya. Ada 6 agama di Indonesia dan kesemuanya tidak setuju pernikahan sesama jenis.
2.      Menolak adanya kelompok-kelompok pendukung LGBT di Indonesia khususnya di Universitas Negeri Semarang sebab merupakan jembatan hidupnya liberalisme dan sekularisme di Indonesia
3.      Menyelamatkan pelaku LGBT dari kebebasan revolusi seksual sebab pelaku LGBT juga merupakan korban iklim liberalisme, yang tak pernah mengenal kata perilaku ‘salah'. Selama keberadaan mereka memberikan manfaat, terutama nilai ekonomi, maka mereka harus diperjuangkan untuk eksis. Sebuah paham yang bergandengan tangan dengan neoimperialisme untuk semakin menancapkan penjajahannya, termasuk di Indonesia. Serta LGBT adalah dampak dan korban penyebarluasan ide-ide kebebasan, yang pastinya lahir dari rahim ideologi kapitalis sekular, yang tidak pernah melihat agama sebagai tolak ukur segala perbuatan.

Demikian pernyataan sikap kita menolak legalisasi LGBT di Indonesia serta menyelamatkan pelaku LGBT. LGBT bukan Hak Asasi Manusia tetapi perilaku super bebas revolusi seksual atau heteroseksual yang bertentangan dengan Pancasila. Mari bersama-sama mengamankan dan mengamalkan Pancasila di negara Indonesia.




[1] Sumber: Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz4099tfQex
[2]  Swain, Keith W. (21 June 2007). "Gay Pride Needs New Direction". Denver Post.
[3]  http://conq.me/2015/07/14/lgbt-survey-edisi-1-demografi-psikografi-conq/
[4]  http://news.okezone.com/read/2016/01/27/65/1298518/ini-enam-poin-tuntutan-lgbtiq-indonesia?page=2

Share this

Previous
Next Post »