Indonesia adalah negara yang
majemuk, terdapat berbagai macam suku, agama, budaya, bahasa, etnik dan lain
sebagainya dengan hidup berkesinambungan satu dengan yang lain. Kemajemukan ini
tidak lepas dari negara Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dan penghargaan terhadap HAM.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat
dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah
saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan,
jabatan ataupun status sosial.[1]
Penghargaan terhadap HAM di
Indonesia tidak bisa ditafsirkan dengan satu makna, setiap warga negara
menafsirkan HAM berbeda-beda sesuai pandangan masing-masing bahkan sesuai
kepentingan masing-masing individu. Sehingga demokrasi dan HAM bisa dijadikan
jembatan liberalisme dan sekularisme. Pada awal tahun 2016 Indonesia dihebohkan
dengan tuntutan LGBT yang merasa didiskriminasikan HAMnya sehingga
keberadaannya ingin dilegalkan.
LGBT atau GLBT adalah akronim dari
“lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak
tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah
ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.[2]
Survey LGBT Indonesia dengan 573 responden yang mengisi survey dengan benar dan
lengkap selama 3 minggu.[3]
1.
Meminta kepada Presiden Republik Jokowi untuk memberikan sanksi
tegas kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Walikota Bandung, dan Pejabat Negara lainnya yang melakukan
tindakan inkonstitusional dan mengkhianati Nawacita sebagaimana dipaparkan
sebelumnya.
2.
Meminta kepada ketua DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada
para anggota dewan yang melakukan tindakan inkonstitusional berupa ujaran
diskriminatif melalui mekanisme sidang etik.
3.
Meminta kepada Presiden Jokowi untuk melarang dan memerintahkan
penghentian segala tindak diskriminatif dan kekerasan (yang di antaranya berupa
sweeping dan pengusiran paksa) dalam bentuk apa pun yang didasarkan pada
orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender, yang dilakukan oleh
berbagai pihak, baik oleh pejabat/aparatur negara (termasuk Kepolisian dan Satpol
PP), orientasi masyarakat (termasuk Ormas berbasis Agama), maupun individu).
4.
Meminta Presiden untuk memerintahkan para aparat penegakan hukum
melakukan penegakan hukum kepada seluruh pihak yang melakukan segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi yang di antaranya sweeping dan pengusiran paksa
terhadap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia.
5.
Meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menjamin
keamanan dan perlindungan kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di
Indonesia sebagai wujud perlindungan kepada Warga Negara Indonesia.
6.
Meminta Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara untuk mengambil
upaya-upaya serius menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi Negara yang di
dalamya termasuk orang-orang LGBTIQ, hak di tingkat nasional maupun daerah sejalan
dengan berbagai instrumen serta mekanisme HAM yang ada dan telah diratifikasi
oleh Indonesia.[4]
Demokrasi,
dan HAM menjadi jembatan atau bahan loncatan suatu tuntutan yang
mengatasnamakan HAM. Benar, Indonesia adalah negara demokrasi serta menjunjung tinggi
penghargaan HAM, tetapi Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila yang
berbeda dengan negara demokrasi lainnya, termasuk berbeda dengan Amerika
Serikat yang telah melegalkan LGBT.
Atas
adanya hal tersebut, maka kita menyatakan sikap :
1.
Menolak legalisasi LBGT di Indonesia sebab akan menimbulkan efek
jangka panjang seperti berkembangnya penyakit kelamin, tidak adanya pelestarian
keturunan, dan munculnya gerakan-gerakan serupa. Dilihat dari konstitusional
bahwa LGBT tidak sesuai dengan pembukaan UUD1945 yang termaktub didalamnya
dasar negara yaitu Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila, menyatakan bahwa
bangsa Indonesia mengakui Ketuhanan yang Maha Esa. Penjabarannya dalam pasal 29
UUD 1945 dimana Negara menjamin agar setiap warga Negara untuk melaksanakan
ajaran agamanya. Ada 6 agama di Indonesia dan kesemuanya tidak setuju
pernikahan sesama jenis.
2.
Menolak adanya kelompok-kelompok pendukung LGBT di Indonesia
khususnya di Universitas Negeri Semarang sebab merupakan jembatan hidupnya
liberalisme dan sekularisme di Indonesia
3.
Menyelamatkan pelaku LGBT dari kebebasan revolusi seksual sebab
pelaku LGBT juga merupakan korban iklim liberalisme, yang tak pernah mengenal
kata perilaku ‘salah'. Selama keberadaan mereka memberikan manfaat, terutama
nilai ekonomi, maka mereka harus diperjuangkan untuk eksis. Sebuah paham yang
bergandengan tangan dengan neoimperialisme untuk semakin menancapkan
penjajahannya, termasuk di Indonesia. Serta LGBT adalah dampak dan korban
penyebarluasan ide-ide kebebasan, yang pastinya lahir dari rahim ideologi
kapitalis sekular, yang tidak pernah melihat agama sebagai tolak ukur segala
perbuatan.
Demikian
pernyataan sikap kita menolak legalisasi LGBT di Indonesia serta
menyelamatkan pelaku LGBT. LGBT bukan Hak Asasi Manusia tetapi perilaku super
bebas revolusi seksual atau heteroseksual yang bertentangan dengan Pancasila.
Mari bersama-sama mengamankan dan mengamalkan Pancasila di negara Indonesia.
[1] Sumber: Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human
Rights)
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz4099tfQex
[4] http://news.okezone.com/read/2016/01/27/65/1298518/ini-enam-poin-tuntutan-lgbtiq-indonesia?page=2